Berita Gresik

Akibat Tanam Ganja di Rumah, Warga Gresik Jatim Diciduk Polisi: Dijual dan Konsumsi Pribadi

Warga Wringinanom, Gresik, Jatim, ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Satreskroba Polres Gresik
Arief Wardana (45) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jatim, yang ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena menanam ganja di rumahnya. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Warga Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), Arief Wardana (45) ditangkap Satreskoba Polres Gresik karena kedapatan menanam ganja di rumahnya.

Diketahui, Arief menjalankan bisnis haram untuk jaringan pengedar narkoba di wilayah Surabaya.

Di hadapan petugas kepolisian, Arief mengaku tertarik menjalankan bisnis narkoba lantaran mampu menghasilkan pundi-pundi rupiah.

Awalnya, Arief mengatakan, ia hanya mengkonsumsi ganja saja. Namun, setelah ditanam di rumah berhasil tumbuh.

"(Ganja) saya jual kepada pemesan," kata Arief, Jumat (26/4/2024).

Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan Arief bermula dari hasil pengembangan kasus Diresnarkoba Polda Jatim.

Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja.

Alhasil, Satreskoba Polres Gresik menemukan peran Arief dalam jaringan pengedar.

Mulanya, tersangka tidak mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkoba.

Dia akhirnya mengaku, setelah petugas mendapati sejumlah barang bukti mencurigakan yang tersimpan dalam lemari korban.

"Kami temukan sebuah seperangkat alat hisap sabu dan pipet kaca," terang Joko.

Petugas pun terus berupaya mencari petunjuk lain, hingga akhirnya menemukan 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh di dalam rumah pelaku.

Tinggi tanaman ganja itu pun bervariasi, mulai dari 3-10 sentimeter.

"(Tersangka) sengaja menanam ganja untuk dijual kembali dan dikonsumsi secara pribadi," ungkap Joko.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja sengaja dijual kepada pemesan dengan sistem transaksi secara online. Mayoritas pesanan pun berasal dari wilayah Surabaya.

Tersangka Arief dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved