Berita Viral
Kisah Lengkap Bocah 15 Tahun Dijual Ibu Kandung ke Pria Hidung Belang yang Pernah Ditidurinya
Inilah kisah lengkap bocah berusia 15 tahun dijual ibu kandungnya, AC (45) ke pria hidung belang, MS (46) yang tak lain adalah kekasih gelapnya di Kec
SURYA.CO.ID - Inilah kisah lengkap bocah berusia 15 tahun dijual ibu kandungnya, AC (45) ke pria hidung belang, MS (46) yang tak lain adalah kekasih gelapnya di Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Ironisnya, bocah 15 tahun itu tak cuma sekali dipaksa melayani sang pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah korban memilih melapor ke Polres Rejang Lebong lantaran sudah kesal dan tak tahan lagi terhadap perlakuan yang dialaminya.
Dalam pengakuannya, sang bocah yang identitasnya dirahasiakan itu mengakui kejadian terakhir dialami pada Jumat (29/12/2023).
Saat itu korban bersama ibu kandung dan dua saudaranya pergi ke kebun di Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Baca juga: Kisah Lengkap Pegawai Bank Dipacari Residivis Pembunuhan Akhirnya Dibunuh Juga, Pelaku Sakit Hati
Kemudian datang seorang Laki-laki mendatangi ibu korban dan berbicara "Aku mau pakai anak kau, ini duit seatus ribu,".
Mendengar itu, korban sempat berlari hendak melarikan diri. Namun terduga pelaku mengejar sehingga berhasil memegang korban.
Korban kemudian mencoba memberontak namun terjatuh ke tanah. Pada saat itu lah laki-laki tersebut menyetubuhi korban.
Pada saat persetubuhan terjadi itu, orangtua korban malah mengajak pergi kedua saudaranya.
Dan baru kembali setelah korban selesai disetubuhi oleh laki-laki tersebut.
"Korban merasa tidak senang dan akhirnya melaporkan ke Polres Rejang Lebong, saat ini kasusnya tengah kita tangani," ujar Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak.
Untuk sementara ini, pelaku yang telah menyetubuhi korban sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong.
Siapa sebenarnya sang ibu kandung?

Penelusuran TribunBengkulu.com (grup surya.co.id), Ibu kandung korban ternyata pernah terlibat masalah di desanya.
Ibu korban dengan pelaku yang menyetubuhi anaknya itu diduga sempat memiliki hubungan terlarang.
Pelaku yang merupakan tetangga desa korban pernah kedapatan sedang berbuat asusila dengan ibu korban hingga diketahui warga desa.
Saat itu, kasus tersebut didamaikan dan diselesaikan secara adat di desa tersebut.
Kades setempat saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com membenarkan hal tersebut.
Diduga sebelumnya pelaku pernah menjalin hubungan dengan ibu korban.
"Iya pernah, dahulu ibunya itu pernah bermasalah dengan si pelaku yang laki-laki itu, tapi diselesaikan di desa," ujar kades.
Tidak diketahui apakah hubungan itu atas dasar suka sama suka atau karena pemberian uang.
Namun yang jelas, ibu korban pernah kedapatan sedang berbuat hal tak senonoh dengan pelaku.
Ia menyebut memang keluarga tersebut memiliki perekonomian yang bisa dikatakan jauh dari cukup.
Selain itu, ibu korban dan korban juga bisa dikatakan ada kekurangan dalam psikisnya.
"Juga bisa dikatakan tidak seratus betul, agak kurang," lanjut kades.
Kades mengaku pihaknya mendukung adanya proses hukum dari kepolisian. Hal itu sebagai bentuk efek jera agar tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di desanya.
"Kita berharap agar tidak ada lagi kasus kejadian itu di desa ini," jelas kades.
Terancam 15 tahun penjara
Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong akhirnya menetapkan AC dan MS sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap pada Rabu (24/4/2024) malam.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak membenarkan penetapan tersangka terhadap ibu dan pelaku.
AC dijerat pasal tentang dugaan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Jadi pada perkara ini ada dua pelaku yang diamankan saat ini, satu laki-laki dan satu perempuan," papar Sinar.
Sinar mengungkapkan, ibu kandung korban bakal dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini 15 tahun penjara.
Untuk saat ini, ibu korban yang statusnya tersangka itu telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna proses lebih lanjut.
"Untuk statusnya telah tersangka untuk ibu kandung korban," jelas Sinar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Ibu Jual Anak Kandung di Rejang Lebong Bengkulu Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Sosok Asli Ahmad Dofiri yang Kini Jadi Penasehat Khusus Presiden, Kompolnas: Dihormati di Polri |
![]() |
---|
Segini Kekayaan Arlan Wali Kota Prabumulih yang Diperiksa KPK Imbas Copot Kasek Roni Ardiansyah |
![]() |
---|
Demo Pati Ternyata Belum Berakhir, 500 Massa AMPB akan Geruduk DPRD, Tuntut Soal Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Peran Serka N Saat Eksekusi Bos Bank Plat Merah, Ikut Pukuli Habis-habisan hingga Tak Berdaya |
![]() |
---|
Daftar Rencana Demo Hari Ini Jumat 19 September 2025 di Jakarta, Surabaya dan Kota Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.