Berita Jember

Pak Cik Dipulangkan ke Malaysia Gara-Gara Overstay, Terpaksa Berpisah dari Calon Istrinya di Jember

Yang bersangkutan meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM di Perumahan Taman Gading

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nawawi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah saat jumpa pers mengenai penangkapan turis Malaysia. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Petugas Imigrasi Kelas I TPI Jember menciduk seorang wisatawan asal Malaysia berinisial RBA yang diduga melebihi batas izin tinggal atau overstay di Indonesia. Warna negara asing (WNA) itu diamankan ketika berada di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah mengungkapkan, penangkapan terhadap WNA itu dilakukan, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat lantaran WNA itu ditengarai telah berada di Indonesia melebihi batas waktu yang diperbolehkan," kata Erdiansyah, Selasa (23/4/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan, RBA menggunakan jenis visa Exemption yang mengizinkan pemegangnya berada 30 hari di Indonesia dengan batas akhir pada 9 November 2023. Setelah masa berlaku visa habis maka RBA berubah menjadi pendatang haram dan harus dideportasi.

"Dan jenis visa tersebut tidak bisa diperpanjang. Terhitung RBA telah melebihi batas waktu diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 165 hari, " ucap Erdiansyah.

Erdiansyah menegaskan atas pelanggaran itu, turis pria ini bisa dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.

"Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 78 ayat 3 yaitu, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Perdemuan Sebayang menambahkan, awalnya RBA datang di Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya.

"RBA datang ke Indonesia untuk kunjungan wisata ke Kabupaten Bondowoso. Kemudian pada Desember 2023 yang bersangkutan meneruskan perjalanan ke Kabupaten Jember untuk menemui calon istrinya berinisial HM yang tinggal di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates," kata Perdemuan.

Selama tinggal di Jember, pak cik Malaysia itu menggunakan uang tabungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "RBA mengaku sehari-sehari membantu calon istrinya berjualan di tempat tersebut. Kami nanti juga akan minta keterangan dari HM, calon istri WNA ini," ucap Perdemuan.

Karena itu, Perdemuan menegaskan RBA harus menerima konsekuensi hukum berupa deportasi dan penangkalan, untuk dikembalikan ke negara asalnya.

"Dengan demikian setelah dilakukan tindakan deportasi yaitu pemulangan ke Malaysia, selanjutnya ia dilarang untuk masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," paparnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved