Aktivis Pasuruan Menilai Kekecewaan Pada Pemerintah Sulut Unjuk Rasa, Tetapi Anarkhisme Tetap Pidana
Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dan proporsional disebutnya kunci meredam kekecewaan publik.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Meletupnya aksi-aksi perusakan dan kerusuhan di beberapa daerah, seperti menodai tujuan mulia dari demonstrasi yang semula memperjuangkan rakyat.
Hal ini mendapat sorotan dari aktivis Pasuruan yang menilai anarkhisme dalam unjuk rasa tidak dibenarkan dalam hukum.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto menegaskan, unjuk rasa yang berujung anarkhis tidak bisa dibenarkan dalam kerangka hukum di Indonesia.
Menurutnya, meski demonstrasi merupakan hak warga negara dan dijamin konstitusi, tindak kekerasan dan penjarahan tetap merupakan pelanggaran pidana. “Tindak anarkis dan penjarahan itu jelas pelanggaran hukum,” kata Lujeng, Selasa (2/9/2025) lalu.
Ia menjelaskan, aksi massa yang berubah menjadi anarkhis biasanya dipicu oleh sejumlah faktor.
Antara lain kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah, rusaknya tatanan sosial, hingga lemahnya kepercayaan kepada institusi penegak hukum maupun wakil rakyat.
Faktor lain yang turut mempercepat eskalasi adalah peran media sosial dalam menyebarkan isu secara masif.
“Rasa ketidakadilan membuat publik kecewa, dan itu bisa meledak dalam bentuk anarkisme. Tetapi sekali lagi, demonstrasi berbeda dengan tindakan kriminal,” tegasnya.
Lujeng menekankan, diperlukan solusi struktural untuk mengurangi potensi anarkhisme dalam unjuk rasa.
Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dan proporsional disebutnya kunci meredam kekecewaan publik.
“Dalam konteks hukum, kita memerlukan budaya hukum yang aktif. Artinya, masyarakat maupun aparat penegak hukum harus memahami dan menaati aturan secara substansial, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. *****
massa demo anarkhis
unjuk rasa berujung anarkhisme
Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA)
kerusuhan melanggar hukum
beda demo dan kriminal
demo dikotori perusakan
solusi konstruktif aksi massa
demo akibat kecewa ke penguasa
Lujeng Sudarto
Pasuruan
Strobo dan Sirine Rawan Disalahgunakan, Polres Pasuruan Akan Batasi Pemakaian Untuk Kendaraan Umum |
![]() |
---|
Satpol PP Pasuruan Susah Payah Merazia, PN Bangil Hanya Denda Pemilik 1.830 Botol Miras Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Pencari Kerja Bisa Ke Pasuruan Besok, Job Fair di Pandaan Sediakan 1000 Lowongan Pekerjaan |
![]() |
---|
Bersih-Bersih Di Kawasan Pesisir, Mas Adi Siapkan Roadmap Pemanfaatan Pelabuhan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Juarai Piala Wali Kota Surabaya, 2 Atlet Pickleball Persembahkan Untuk Hari Jadi Pasuruan ke-1.096 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.