Aktivis Pasuruan Menilai Kekecewaan Pada Pemerintah Sulut Unjuk Rasa, Tetapi Anarkhisme Tetap Pidana
Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dan proporsional disebutnya kunci meredam kekecewaan publik.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Meletupnya aksi-aksi perusakan dan kerusuhan di beberapa daerah, seperti menodai tujuan mulia dari demonstrasi yang semula memperjuangkan rakyat.
Hal ini mendapat sorotan dari aktivis Pasuruan yang menilai anarkhisme dalam unjuk rasa tidak dibenarkan dalam hukum.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA), Lujeng Sudarto menegaskan, unjuk rasa yang berujung anarkhis tidak bisa dibenarkan dalam kerangka hukum di Indonesia.
Menurutnya, meski demonstrasi merupakan hak warga negara dan dijamin konstitusi, tindak kekerasan dan penjarahan tetap merupakan pelanggaran pidana. “Tindak anarkis dan penjarahan itu jelas pelanggaran hukum,” kata Lujeng, Selasa (2/9/2025) lalu.
Ia menjelaskan, aksi massa yang berubah menjadi anarkhis biasanya dipicu oleh sejumlah faktor.
Antara lain kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah, rusaknya tatanan sosial, hingga lemahnya kepercayaan kepada institusi penegak hukum maupun wakil rakyat.
Faktor lain yang turut mempercepat eskalasi adalah peran media sosial dalam menyebarkan isu secara masif.
“Rasa ketidakadilan membuat publik kecewa, dan itu bisa meledak dalam bentuk anarkisme. Tetapi sekali lagi, demonstrasi berbeda dengan tindakan kriminal,” tegasnya.
Lujeng menekankan, diperlukan solusi struktural untuk mengurangi potensi anarkhisme dalam unjuk rasa.
Transparansi, akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas dan proporsional disebutnya kunci meredam kekecewaan publik.
“Dalam konteks hukum, kita memerlukan budaya hukum yang aktif. Artinya, masyarakat maupun aparat penegak hukum harus memahami dan menaati aturan secara substansial, bukan sekadar formalitas,” pungkasnya. *****
massa demo anarkhis
unjuk rasa berujung anarkhisme
Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA)
kerusuhan melanggar hukum
beda demo dan kriminal
demo dikotori perusakan
solusi konstruktif aksi massa
demo akibat kecewa ke penguasa
Lujeng Sudarto
Pasuruan
Teguhkan Komitmen Perdamaian Pasca Rusuh, Bupati Pasuruan Pimpin Apel Kebangsaan dan Doa Bersama |
![]() |
---|
Nilai Kerusakan DPRD Blitar Rp 10 Miliar, 19 Anak Ikut Menjadi Pelaku Penyerangan Polres Blitar Kota |
![]() |
---|
Pulihkan Surabaya Setelah 2 Hari Demo Ditunggangi Perusuh, Aliansi Masyarakat Deklarasi Damai |
![]() |
---|
Kunjungi Ponpes Salafiah Kota Pasuruan, Wagub Emil Imbau Jangan Sampai Perusuh Nodai Aspirasi Warga |
![]() |
---|
PKB Tuban Serukan Keadilan Untuk Affan Kurniawan, Berharap Rakyat Kecil Tidak Jadi Korban Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.