Pilpres 2024

Rekam Jejak Hakim MK Saldi Isra yang Beda Pendapat Putusan Sengketa Pilpres, Sebut Pemungutan Ulang

Ini lah rekam jejak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra yang berbeda pendapat (dissenting opinion) dalam memutus perkara sengketa pilpres 2024. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hakim MK Saldi Isra berbeda pendapat terkait putusan sengketa pilpres 2024. 

Beberapa kali, Ganjar tertawa bersama ketua tim hukumnya Todung Mulya Lubis hingga bahunya terguncang, misalnya ketika MK mementahkan pelanggaran kampanye Zulkifli Hasan.

Pada saat yang lain, ia manggut-manggut dan tertawa bersama cawapres pendampingnya, Mahfud MD yang duduk di sebelahnya.

Pada momen ketika MK menyatakan dalil dugaan mobilisasi aparat desa di Kabupaten Bogor tidak beralasan menurut hukum, Anies segera menengok ke sisi kanan ke arah Ganjar yang pada saat bersamaan juga menengok ke arahnya.

Anies tersenyum lebar sembari menaikkan kedua alisnya kepada Ganjar.

Sementara itu, Ganjar tersenyum lebar sebelum kemudian membetulkan posisi duduknya di ruang sidang.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama hadir, sedangkan Prabowo-Gibran tidak gadir.

Di bagian lain, Anies Baswedan tampak senyum-senyum dan beberapa kali mengangguk-anggukkan kepalanya ketika hakim Arsul Sani mengungkit pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterkaitan bantuan sosial (bansos) dan citra Presiden Joko Widodo terhadap kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.

Secara umum, sebagaimana fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menemukan adanya penghitungan matematis-statistik (menggunakan pendekatan ekonometrika), yang pada pokoknya menunjukkan adanya korelasi positif antara penaikan bansos oleh petahana dengan perolehan suara pasangan calon tertentu.

MK menyinggung bahwa kelak diperlukan metode-metode ilmiah seperti ekonometrika dan survei sebagai alat bukti dalam peradilan semacam ini, sebagaimana metode kedokteran dan fisika yang banyak berperan dalam scientific crime investigation dan peradilan pidana pada umumnya.

Pada momen itu, Anies senyum-senyum dan manggut-manggut.

"Namun demikian, terhadap dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon," kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih," ujar dia.

Senyum Anies pun lenyap.

Setelahnya, ia berdiskusi dengan Muhaimin Iskandar yang menjadi cawapres pendampingnya pada Pilpres 2024.

Ketika itu, Arsul lanjut menyinggung bahwa pemilu, menurut Mahkamah, memang bukan kompetisi yang seimbang.

Sebab, akan selalu ada kandidat yang diuntungkan dengan status sebagai petahana, atau kandidat-kandidat yang citranya melekat dengan petahana.

Keduanya bercakap-cakap sekitar 30 detik lebih terkait catatan tulisan tangan yang ditorehkan Anies di atas buku catatannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim "Dissenting Opinion""

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved