Berita Surabaya

Dinas Pendidikan Atur Ulang Kuota Dua Tipe Zonasi PPDB Surabaya 2024: Optimis Lebih Berkeadilan

Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menuntaskan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMP negeri.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh ketika memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya telah menuntaskan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMP negeri.

Saat ini, sosialisasi mulai dilakukan kepada wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui laman resmi PPDB.

Kepala Dindik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian dalam PPDB Surabaya 2024.

"Ketentuan baru ini tidak terlepas dari evaluasi pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya," kata Yusuf Masruh dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (20/4/2024).

Satu di antara aturan teknis yang mendapat penyesuaian adalah kuota jalur zonasi.

Dindik Kota Surabaya, tahun ini tetap akan menerapkan dua sistem zonasi dengan jumlah kuota mencapai 50 persen.

Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah.

Sedangkan Zonasi 2, diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.

Bedanya dengan kuota tahun lalu, Dindik Kota Surabaya tahun ini menambah kuota Zonasi 2 dari 15 persen menjadi 20 persen. Sebaliknya, kuota Zonasi 1 akan berkurang dari yang awalnya 35 persen menjadi 30 persen.

Kebijakan tersebut, diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Yang mana, masih banyak siswa yang berada di jauh dari sekolah kesulitan untuk mengakses pendidikan negeri.

"Kami ubah persentasenya biar peluang (masuknya) sama," ujar Yusuf.

Selain itu, persentase Zonasi 2 juga masih akan dibagi lagi sesuai jumlah kelurahan dalam satu kecamatan lokasi sekolah berada. Sehingga, menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.

"Kalau dalam satu kecamatan (sekolah berada) memiliki 5 kelurahan, maka 20 persen itu akan dibagi lagi 5, sehingga masing-masing kelurahan memiliki kuota yang sama, 4 persen. Ini kami lakukan sebab berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masih banyak CPDB yang rumahnya jauh masih belum bisa masuk dalam persentase 20 persen tersebut," jelas Yusuf.

Selain soal kuota, Dindik Kota Surabaya juga akan kembali bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) dalam pendaftaran jalur zonasi.

Nantinya, pendaftar jalur tersebut akan diperuntukkan bagi CPDB yang telah tinggal 1 tahun di alamat tersebut, dengan dibuktikan melalui terbitnya Kartu Keluarga (KK).

Hal ini sekaligus untuk mengantisipasi adanya CPDB dari luar daerah yang secara tiba-tiba pindah alamat ke dekat sekolah hanya untuk masuk ke sekolah negeri melalui jalur zonasi. Gejala tersebut turut menjadi masalah timbulnya masalah saat PPDB.

"Data pendaftaran akan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Ketika NIK di-searching, bisa langsung diketahui usia, alamat dan alternatif sekolah yang bisa didaftari. Anak bisa memiliki alternatif 4-5 sekolah terdekat. Sehingga, pilihan sekolahnya berdasarkan NIK," terang Yusuf.

Di luar kuota zonasi, Yusuf mengungkapkan, CPDB juga bisa memanfaatkan sejumlah jalur penerimaan yang lain. Sebab, masing-masing memiliki jumlah kuota yang nyaris sama.

Di antaranya jalur afirmasi yang diperuntukkan keluarga miskin atau pra-miskin serta inklusi dengan kuota minimal 15 persen.

Kemudian, ada jalur prestasi Nilai Rapor Sekolah (paling banyak 15 persen), Prestasi Perlombaan/Pertandingan Akademik dan Non Akademik (paling banyak 12 persen) serta Penghafal Kitab Suci (paling banyak 3 persen).

Sisanya, yang sekitar 5 persen akan diperuntukkan untuk kuota Perpindahan Tugas Orang tua atau CPDB anak guru.

Apabila terdapat sisa kuota dari prestasi maupun nilai rapor, maka dapat digunakan untuk menambah kuota zonasi.

Yusuf melanjutkan, wali murid dapat mempertimbangkan masing-masing kuota agar bisa memperbesar peluang diterima.

"Yang perlu menjadi perhatian, jadwal CPDB untuk masing-masing jalur tersebut berbeda. Secara lebih lengkap, wali murid dapat melihat aturan teknisnya di laman ppdb.surabaya.go.id," tandas Yusuf.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan, bahwa seluruh proses pendidikan di Surabaya harus mengutamakan pendidikan karakter.

Para guru menjadi figur teladan dan menjadi contoh meneruskan syiar serta keyakinan yang diajarkan dalam agama.

Lingkungan sekolah menjadi ekosistem yang nyaman bagi seluruh siswa sekolah.

"Kami harap, pembentukan karakter terhadap para pelajar di Surabaya bisa terus terlaksana dengan baik,” kata Wali Kota Cak Eri saat memberikan penjelasan pasca bertemu guru pada acara halal bihalal dengan Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu.

Sejumlah Ketentuan Zonasi dalam PPDB SMP 2024 di Surabaya:

  • Total kuota zonasi mencapai 50 persen yang terbagi dalam 2 bentuk Zonasi
  • Sistem Zonasi 1 untuk Calon Siswa di dalam satu kelurahan (30 persen)
  • Sistem Zonasi 2 untuk Calon Siswa di luar kelurahan namun dalam satu kecamatan (20 persen)
  • Kuota Sistem Zonasi 2 masih akan dibagi berdasarkan jumlah kelurahan agar persentase sama
  • Calon siswa wajib tinggal di alamat sesuai zonasi minimal 1 tahun

Jadwal Mulai PPDB SMP Negeri:

  • Jalur Afirmasi inklusi: 10 Juni 2024
  • Jalur Afirmasi keluarga miskin/pra miskin: 10 Juni
  • Jalur Perpindahan Tugas: 10 Juni
  • Jalur Prestasi Nilai Rapor: 3 Juni (ujicoba)
  • Jalur Prestasi Lomba: 20 Mei (mulai verifikasi)
  • Jalur Penghafal Kitab Suci: 20 Mei (mulai verifikasi)
  • Jalur zonasi: 3 Juni (ujicoba)

Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved