Berita Bojonegoro

165 Napi Lapas Bojonegoro Dapat Remisi saat Lebaran 2004, Ada yang 15 Hari Hingga 2 Bulan

Secara seremoni, surat keputusan remisi untuk 165 napi itu diserahkan Kepala Lapas Bojonegoro Sugeng Indrawan.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Lapas Bojonegoro
Kalapas Bojonegoro Sugeng Indrawan saat seremoni menyerahkan SK remisi kepada dua napi, Rabu (10/4/2024) kemarin. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Momen Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu (10/4/2024) menjadi berkah tersendiri bagi 165 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro.

Pasalnya, sebanyak 165 napi di lapas tersebut mendapat remisi khusus Idul Fitri.

Secara seremoni, surat keputusan remisi untuk 165 napi itu diserahkan Kepala Lapas Bojonegoro Sugeng Indrawan.

"SK remisi untuk 165 napi itu kami serahkan seusai salat Idul Fitri kemarin," ujarnya kepada Tribunjatim.com, Kamis (11/4/2024) sore.

Sebanyak 165 napi beruntung itu, lanjut Sugeng sapannya, besaran remisinya bermacam-macam

Mulai 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, ada juga yang mendapatkan remisi sampai 2 bulan.

Rinciannya, ungkap mantan Kepala Lapas Tuban itu, sebanyak 16 napi mendapat remisi 15 hari, 83 napi mendapat remisi 1 bulan, 18 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 napi mendapat remisi 2 bulan.

"Dari 165 napi di Lapas Bojonegoro yang mendapat remisi, rata-rata besaran remisinya 1 bulan. Jumlahnya ada 83 napi itu," jelasnya.

Sugeng menandaskan, 165 napi mendapat remisi itu memenuhi syarat mendapat remisi.

Di antaranya berkelakuan baik, tak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

"(165 napi, red) juga mengikuti program-program pembinaan kami dengan sungguh-sungguh. Sehingga mereka mendapat predikat baik," imbuhnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved