Berita Kota Surabaya

Sambut Idul Fitri, Warga Surabaya Dilarang Sulut Petasan dan Takbir Keliling, Giatkan Siskamling

Kemudian mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol.

surya/bobby constantine koloway
Suasana apel di Pemkot Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pemkot Surabaya mengeluarkan imbauan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 Hijriyah/ 2024 dan Libur Panjang. Melalui Surat Edaran bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebutkan beberapa hal yang harus diantisipasi masyarakat.

Pertama, pemkot mengimbau Takmir Masjid atau Mushala atau Warga yang akan membagikan zakat maal untuk memberitahukan kepada aparat. Tujuannya, menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.

Kegiatan takbir sebaiknya dilakukan di masjid atau mushala di wilayah masing-masing. "Tanpa melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, truk, atau pikap, akan sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan," tulis SE tersebut.

Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.

Kedua, masyarakat diminta mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling di lingkungan tempat tinggal, tempat pekerjaan maupun tempat pendidikan. Hal ini efektif mencegah gangguan tindakan kriminal.

Ketiga, warga diminta tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau di tepi jalan.Serta memastikan sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm, serta mengunci rumah.

Saat rumah ditinggalkan, lampu teras juga harus menyala, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memastikan keran air tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik

Selain itu, pemkot meminta meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal. Warga pendatang atau penghuni kos-kosan dan penduduk baru/Warga Negara Asing (WNA) diminta melapor 1 x 24 jam dengan membawa kartu identitas/surat-surat lengkap.

"Masyarakat harus lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M,” katanya.

Keempat, warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

Kelima, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Objek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan Pusat Perbelanjaan diimbau untuk menyelenggarakan Posko Pengamanan.

Serta, melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan serta melakukan perawatan terhadap fasilitas/wahana secara berkala untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.

Selain itu warga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam terhadap usahanya. Di antaranya dengan menentukan jalur evakuasi/titik kumpul dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kemudian mewaspadai terhadap penyalahgunaan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) dan minuman beralkohol.

Keenam, warga masyarakat, Pengusaha Angkutan/Transportasi, Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan Agen Perjalanan Wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standard kelaikan. Ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Ketujuh, para Camat dan Lurah diminta untuk mengantisipasi adanya gelandangan atau pengemis musiman di wilayah masing-masing pada saat malam takbiran atau pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Dan harus berkoordinasi dengan Forkopimcam, Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah masing- masing,” imbuhnya.

Kedelapan, mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam. Lalu menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar.

“Kesembilan, diimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Kejadian Kedaruratan,” katanya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved