Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik

Otak Pembunuhan Agen Bank di Gresik Tetangga Sendiri, TSK Utama Larikan Uang Rampokan Rp 142 Juta

Aldhino membeberkan foto dan ciri-ciri AM, dan meminta masyarakat yang mengetahui agar segera melapor ke nomor Whatsapp 082144778500.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan (tengah) menenteng foto tersangka pembunuhan, AM, Senin (8/4/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kerja keras jajaran Satreskim Polres Gresik untuk mengungkap pembunuhan seorang agen bank bernama Wardatun Toyyibah (28), Selasa (26/3/2024) lalu, membuahkan hasil. Polisi bisa mengungkap dalang pembunuhan itu dan menangkap satu dari tiga pelaku utama, Minggu (7/4/2024).

Dari penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan Wardatun adalah para tetangganya sendiri di Desa Ima'an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Mereka adalah AS (40), MA (40) dan satu pelaku lain yang belum diumumkan polisi.

Hal ini terungkap setelah Jajaran Satreskrim Polres Gresik menangkap AS sebagai tersangka utama. Dari keterangan AS itulah kemudian membuka tabir di balik pencurian berujung pembunuhan sadis di rumah korban.

"Pelaku utama perampokan sadis ini adalah AS yang sampai saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih memburu yang bersangkutan," tegas Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (8/4/2024).

Dijelaskan, Ahmad Midhol ini adalah tetangga dekat korban. Midhol masuk ke kamar korban, mencuri uang tunai sekitar Rp 150 juta dan menghabisi nyawa Wardatun Toyibah dengan menusukkan pisau ke dada dan leher korban.

Aldhino membeberkan foto dan ciri-ciri AM, dan meminta masyarakat yang mengetahui agar segera melapor ke nomor Whatsapp 082144778500.

"Ciri-ciri pelaku utama memiliki tinggi badan kurang lebih 165 centimeter, kulit sawo matang dan rambut ikal/botak. Apabila melihat, menemukan atau mengetahui, harap menghubungi 082144778500," tutupnya.

Diketahui AS berperan membuka pintu belakang rumah korban lalu mengambil handphone suami korban bernama Mahfud. Lalu AM yang menjadi tersangka (TSK) utama karena menjadi eksekutir pembunuhan Wardatun di depan anak korban sendiri.

Uang hasil rampokan sebesar Rp 150 juta itu kemudian dibawa kabur ketiga pelaku. Tetapi seperti penuturan AS, saat pembagian ia hanya mendapat bagian Rp 8 juta, sehingga sebagian besar uang rampokan sebesar Rp 142 juta masih dikuasai tersangka AM. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved