Pembunuhan Casis Iwan Sutrisman

Nasib Serda Adan Usai Membunuh Iwan Casis TNI AL, Terancam Hukuman Mati, Ini Janji Danlanal Nias

Begini nasib Serda Adan Aryan Marsal setelah ditetapkan tersangka pembunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisma

Editor: Musahadah
kolase tribun padang/istimewa
Serda Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati setelah membunuh dan membuang jasad Iwan Sutrisman, eks Casis TNI AL. 

Bahkan Pasal 340 atau hukuman mati tentang pembunuhan berencana, serta akan mengawal sampai tuntas.

"Kami tidak akan melindungi pelaku kejahatan. Pelaku akan kami hukum seberat-beratnya, bahkak pasal 340 tentang pembunuhan berencana,"tegas dia.

Kolonel Laut Whisnu juga menyampaikan, untuk identifikasi jenazah semua akan difasilitasi sekaligus pendampingan untuk keluarga.

"Untuk masalah jenazah kami telah memerintahkan anggota kami untuk mendampingi keluarga melaksanakan indentifikasi terhadap jenazah dan kami akan menfasilitasi dan segala bentuk akomodasi kami siapkan, agar jenazah dapat di kembalikan ke Gomo tempat di mana korban dilahirkan,"ujar dia.

"Kami juga akan terbuka dalam kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan kami telah melaksanakan konferensi pers kepada media tentang kejadian tersebut,"sambung dia.

Seperti diketahui, Iwan Sutrisman dibunuh Serda Adan dan temannya, Muhammad Alvin Andrian atau ALV (22) pada 24 Desember 2022 dan jasadnya dibuang ke jurang di Talawi, Sawahlunto. 

Hingga kini, jasad anak guru honorer di Nias itu belum ditemukan. 

Sementara Serta Adan dan Muhammad Alfin telah ditahan dan ditetapkan tersangka. 

Alasan Serda Adan Membunuh

Kepada Polisi Militer Lantamal II Padang, Serda Adan mengungkap alasannya membunuh Iwan Sutrisman

Serda Adan yang juga anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL (lanal) Nias ini berdalih nekat menghabisi Iwan karena merasa di desak keluarga korban. 

Seperti diketahui, sebelum pembunuhan itu terjadi, keluarga Iwan meminta bantuan Serda Adan untuk memasukkan Iwan menjadi anggota TNI.

Serda Adan pun menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk biaya masuk dan korban mengikuti tes masuk TNI AL gelombang II.

Ternyata, saat mengikuti tes, Iwan dinyatakan tak lulus.

Serda Adan pun datang ke kediaman korban dan menyarankan kepada keluarga korban agar masuk ke TNI AL di Lanal II Padang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved