Pembunuhan Casis Iwan Sutrisman

Nasib Serda Adan Usai Membunuh Iwan Casis TNI AL, Terancam Hukuman Mati, Ini Janji Danlanal Nias

Begini nasib Serda Adan Aryan Marsal setelah ditetapkan tersangka pembunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisma

Editor: Musahadah
kolase tribun padang/istimewa
Serda Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati setelah membunuh dan membuang jasad Iwan Sutrisman, eks Casis TNI AL. 

SURYA.co.id - Inilah nasib oknum anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal setelah ditetapkan tersangka pembunuh calon siswa (casis) Bintara TNI AL asal Nias, Sumatera Utara, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21).

Serda Adan yang sebelumnya bertugas sebagai Polisi Militer di Pangkalan TNI AL (lanal) Nias kini terancam hukuman mati. 

Hal ini setelah Polisi Militer Lantamal II Padang menjeratnya dengan pasal berlapis. 

Danlantamal II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri mengungkapkan, Serda Adan akan dijerat dengan pasal 378, 338, 339 dan 340 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, ancaman hukuman terhadap tersangka lainnya, yakni Muhammad Alfin diserahkan kepada Polres Sawahlunto karena tersangka berasal dari warga sipil.

Baca juga: Siasat Licik dan Dalih Serda Adan Bunuh Iwan Casis TNI Terkuak, Padahal Sudah Dibuatkan Pesta Adat

"Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil maka proses hukumnya akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto agar dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Laksamana Pertama TNI Syufenri pada konferensi pers di Lantamal II Padang, Selasa, (2/4/2024) siang.

Untuk diketahui, kedua tersangka sempat dihadirkan pihak Lantamal II Padang saat konferensi pers.

Baik Adan maupun Alfin mengenakan rompi oranye, keduanya memakai masker, sementara kedua tangan diborgol.

Sejumlah barang bukti juga diperlihatkan, diantaranya sepasang sepatu PDL, pakaian loreng, hingga pakaian korban. 

Sebelumnya, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nias (Danlanal Nias), Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah menegaskan akan menjerat Serda Adan dengan hukuman maksimal. 

Penegasan itu disampaikan Kolonel Wishnu Ardiansyah saat mengunjungi rumah orangtua Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) di Jalan Gomo, Desa Lahusa Idanotae, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan pada Senin (1/4/2024).  

Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah turut didampingi Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Anggota Babinsa dan Kamtibmas.

Kolonel Wishnu Ardiansyah menyampaikan ungkapan dukacita yang mendalam kepada keluarga atas meninggalnya Iwan Sutrisman Telaumbanua yang dilakukan oleh oknum TNI AL Serda Adan Aryan Marsal.

"Saya menyampaikan kepada keluarga, setelah saya mendengar kejadian saya langsung memerintahkan Dandenpom Lanal Nias untuk memproses dan menahan tersangka untuk diproses dan dilaksanakan penyelidikan siapa saja yang terlibat dalam hal tersebut," ujar Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah.

Untuk masalah proses hukum kepada tersangka tersebut, pihak TNI AL kata Danlanal akan memberikan hukum yang seberat-beratnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved