Pilpres 2024

Imbas Tak Ada Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, IPW: Kosong, HAI: Hanya Gertakan

Polemik adanya Kapolda yang mau bersaksi untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa pilpres 2024 terus berlanjut. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Sugeng Teguh Santoso menanggapi tak adanya saksi Kapolda untuk Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres di MK. Padahal sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud menggemborkan akan ada kapolda yang bersaksi. 

Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian," papar R Haidar Alwi.

Seperti diketahui, sidang PHPU Presiden 2024 akan mendengarkan keterangan para saksi dan ahli pada Senin (1/4/2024) dari pemohon Anies-Muhaimin.

Selanjutnya, pada Selasa (2/4/2024), MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Ganjar-Mahfud.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU Presiden 2024 dengan tuntutan di antaranya mendiskualifikasi paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang.

Pernyataan Lengkap Todung Mulya Lubis

Tim hukum Ganjar-Mahfud menuding Kapolri melarang kapolda bersaksi di MK. Haidar Alwi menyebut hanya gertakan saja.
Tim hukum Ganjar-Mahfud menuding Kapolri melarang kapolda bersaksi di MK. Haidar Alwi menyebut hanya gertakan saja. (kolase tribunnews)

Sebelumnya, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.

“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” katanya.

Diakui Todung, tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.

Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Sesuai Tuntutan Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud, Ini Kata Pengamat

Sebagian besar dari mereka takut bersaksi karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp 5 miliar.

“Saya ketemu kepala desa yang menyalurkan bansos dan berbicara kepada masyarakat supaya mereka milih 02, tetapi kepala desa itu tidak berani bersaksi,” ujarnya.

Dia juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan yang militan dan bersuara lantang, ketika diminta menjadi saksi tidak berani. Bahkan, untuk menandatangani pernyataan pun tidak berani.

“Tapi menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi menyampaikan fakta tidak berani. Ini kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka bisa membongkar semua kecurangan ini,” tukas Todung.

Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus.

Dia berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.

“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” tambah Todung.

Di sidang MK minggu depan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menghadirkan 15 orang saksi dan 2 ahli.

Pihaknya sebenarnya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.

Menurut Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas yakni 20 menit.

Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.

“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung mengutip kanal Youtube Abraham Samad “Speak Up” pada Sabtu (30/3/2024).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ganjar Diminta Sebut Nama Kapolda yang Akan Diajukan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

Baca berita selengkapnya di Google  News Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved