Pilpres 2024
Imbas Tak Ada Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, IPW: Kosong, HAI: Hanya Gertakan
Polemik adanya Kapolda yang mau bersaksi untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa pilpres 2024 terus berlanjut.
SURYA.co.id - Polemik adanya Kapolda yang mau bersaksi untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa pilpres 2024 terus berlanjut.
Setelah Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi, kini giliran Indonesia Police Watch (IPW) yang bersuara.
Ketua IPW Sugeng teguh santoso memberikan enam catatan terkait polemik ini.
Menurut dia, isu itu kali pertama digulirkan Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.
Namun belakangan, muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.
Baca juga: Tak Ada Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di MK, Todung Tuding Kapolri Larang, HAI: Cuma Gertakan
"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," kata Sugeng Teguh Santoso kepada tribunnews (grup surya.co.id) pada Senin (1/4/2024).
Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Menurut Teguh ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.
Berikut 6 catatan IPW selengkapnya:
1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.
Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.
2. IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.
Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri.
3. Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.
Hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.
Kewajiban pembuktian ini tidak dapat dimintakan pelaksanaannya pada pihak lain termasuk hakim mahkamah artinya pemohon atas usahanya sendiri yang harus menghadirkan.
Proses acara sengketa hasil Pemilihan Pilpres di MK dimulai dengan diajukan permohonan ke MK paling lama 3 x 24 jam sejak hasil penetapan hasil Pleno perolehan suara Pilpres disampaikan oleh KPU setelah permohonan diregister maka persidangan sengketa hasil pemilihan hanya diberi waktu 14 hari harus diputuskan.
4. Oleh karena itu dalam pengajuan permohonan sengketa sudah sejak awal tim hukum pasangan capres cawapres 03 Ganjar-Mahfud harus sudah memasukkan daftar saksi dan ahli dimana pada saat persidangan nanti saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon mau pihak terkait termasuk alat bukti surat akan dilakukan penilaian oleh majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sampai dinyatakan sah untuk diajukan didepan sidang.
Dalam hal ini saksi Kapolda tersebut sudah harus disebutkan . Apakah benar dalam daftar saksi pemohon pasangan capres cawapres ada seorang Kapolda yang digembor gemborkan itu ada?
5. Tersebut bahwa beberapa menteri dimintakan sebagai saksi oleh pemohon pasangan capres dan cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yakni antara lain Airlangga Hartanto, Sri Mulyani dan Risma Trisharini.
Dengan prinsip asas actio in cumbut probatio , pihak pemohon yang mengajukan saksi Menteri dan Kapolda itu sudah harus bersepakat dengan saksi kapolda tersebut (bila ada ) bahwa saksi menteri dan kapolda sudah bersedia dan namanya dicantumkan dalam daftar saksi pemohom Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Bahkan Hakim Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan memanggil para saksi tersebut bila tidak ada kesediaan saksi saksi yang dipanggil.
6. Ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum pemohon Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.
Bila serius nama kapolda tersebut harus disebutkan dengan tegas.
Dianggap Cuma Gertakan
Terpisah, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai pernyataan Todung Mulya Lubis sama sekali tidak benar.
"Tidak benar. Karena sekitar dua minggu yang lalu Kapolri secara terbuka di hadapan awak media di Kemenko Polhukam telah mempersilakan TPN Ganjar-Mahfud menghadirkan Kapolda sebagai saksi di MK selama bisa membuktikan tuduhannya," ungkap R Haidar Alwi, Sabtu (30/3/2024).
Ia menduga kebohongan-kebohongan semacam itu sengaja dibuat untuk menutupi kebohongan sebelumnya.
"Jangan-jangan Kapolda yang akan bersaksi di MK itu memang tidak ada. Hanya gertakan saja. Maka dibuatlah kebohongan baru untuk menutupi kebohongan sebelumnya," imbuh R Haidar Alwi.
Dari pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya itu, R Haidar Alwi melihat adanya kecenderungan ada untuk mendiskreditkan institusi Polri.
"Sekali bolehlah ditolerir. Anggap saja khilaf. Tapi kalau sudah berkali-kali dan dilakukan beberapa orang di satu pihak, patut dicurigai sebagai sebuah kesengajaan. Virus-virus demokrasi yang berlindung di balik kebebasan berpendapat seperti itu harus ditindak tegas," pungkas R Haidar Alwi.
R Haidar Alwi memberikan informasi untuk menguatkan pendapatnya adanya upaya mendeskreditkan Polri karena sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud dan pendukungnya berkali-kali melontarkan pernyataan yang tidak terbukti kebenarannya.
Pertama, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.
Politikus PDI Perjuangan itu pernah menyampaikan informasi pengerahan fungsi Binmas oleh Kapolri untuk pemenangan Prabowo-Gibran.
"Faktanya Di Mabes Polri Henry Yosodiningrat mengklarifikasi informasi tersebut ternyata tidak benar," tutur R Haidar Alwi.
Kedua, masih Henry Yosodiningrat.
Ia pernah menyampaikan dugaan adanya mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Itu terjadi di Kabupaten Sragen sehingga partisipasi pemilih di sana hanya sekitar 30 persen.
Menurutnya, rendahnya partisipasi pemilih merupakan salah satu penyebab kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah yang dikenal sebagai 'kandang banteng' dan dipimpin Ganjar Pranowo selama 10 tahun.
"Lagi-lagi pernyataan Henry Yosodiningrat ternyata tidak benar.
Faktanya partisipasi pemilih di Kabupaten Sragen mencapai 84,74 persen dan di Jawa Tengah 82,98 persen. KPU Kabupaten Sragen juga sudah membantah pernyataan Henry Yosodiningrat," jelas R Haidar Alwi.
Ke-tiga, pengamat militer yang mendukung Ganjar-Mahfud, Connie Rahakundini.
Dalam unggahan akun Instagramnya, Connie Rahakundini menulis bahwa Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres.
Katanya, informasi itu diperoleh dari mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang tergabung dalam Timnas Amin.
"Faktanya apa yang disampaikan Connie Rahakundini ternyata juga tidak benar. Sudah diakui dan sudah minta maaf.
Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun sudah mengklarifikasi. Sekarang kasus ini sedang berjalan karena ada laporan dari masyarakat kepada aparat kepolisian," papar R Haidar Alwi.
Seperti diketahui, sidang PHPU Presiden 2024 akan mendengarkan keterangan para saksi dan ahli pada Senin (1/4/2024) dari pemohon Anies-Muhaimin.
Selanjutnya, pada Selasa (2/4/2024), MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Ganjar-Mahfud.
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan PHPU Presiden 2024 dengan tuntutan di antaranya mendiskualifikasi paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang.
Pernyataan Lengkap Todung Mulya Lubis

Sebelumnya, Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi.
“Tidak mungkin Kapolda dan Kapolres bersaksi. Padahal bersaksi di MK suatu kehormatan dan tanggung jawab,” katanya.
Diakui Todung, tidak mudah untuk menjadikan seseorang yang mengetahui kejadian dugaan kecurangan di lapangan untuk dijadikan saksi di pengadilan.
Baca juga: Peluang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Sesuai Tuntutan Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud, Ini Kata Pengamat
Sebagian besar dari mereka takut bersaksi karena tersandera kasus penyalahgunaan dana desa yang besarnya Rp 5 miliar.
“Saya ketemu kepala desa yang menyalurkan bansos dan berbicara kepada masyarakat supaya mereka milih 02, tetapi kepala desa itu tidak berani bersaksi,” ujarnya.
Dia juga bertemu dengan kepala desa asal PDI Perjuangan yang militan dan bersuara lantang, ketika diminta menjadi saksi tidak berani. Bahkan, untuk menandatangani pernyataan pun tidak berani.
“Tapi menegakkan kebenaran dan keadilan, tapi menyampaikan fakta tidak berani. Ini kita temukan di banyak tempat. Ini menyakitkan, karena mereka bisa membongkar semua kecurangan ini,” tukas Todung.
Terbatasnya saksi yang dihadirkan membuat pihaknya tidak bisa membuktikan seluruh kasus.
Dia berharap hakim mempunyai hati nurani, melihat dengan jeli beberapa kasus yang bisa dibawa tim hukum Ganjar-Mahfud dan meyakinkan majelis hakim.
“Itu bisa menjadi perwakilan untuk membuktikan bahwa telah terjadi kecurangan TSM,” tambah Todung.
Di sidang MK minggu depan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menghadirkan 15 orang saksi dan 2 ahli.
Pihaknya sebenarnya mengajukan 30 saksi dan 10 ahli namun MK hanya akan mendengarkan 15 saksi dan 2 ahli.
Menurut Todung, waktu untuk mendengarkan keterangan saksi pun terbatas yakni 20 menit.
Dia menilai durasi tersebut tidak cukup untuk menggali keterangan saksi.
“Pembatasan-pembatasan itu membuat persidangan di MK tidak bisa maksimal membongkar berbagai persoalan pada Pilpres 2024 seperti kecurangan terstruktur sistematis dan massif (TSM), politisasi bansos,” kata Todung mengutip kanal Youtube Abraham Samad “Speak Up” pada Sabtu (30/3/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ganjar Diminta Sebut Nama Kapolda yang Akan Diajukan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK
Baca berita selengkapnya di Google News Surya.co.id
Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud
Todung Mulya Lubis
Sidang Sengketa Pilpres
Sugeng Teguh Santoso
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.