Pilpres 2024

Imbas Tak Ada Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, IPW: Kosong, HAI: Hanya Gertakan

Polemik adanya Kapolda yang mau bersaksi untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa pilpres 2024 terus berlanjut. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Sugeng Teguh Santoso menanggapi tak adanya saksi Kapolda untuk Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres di MK. Padahal sebelumnya TPN Ganjar-Mahfud menggemborkan akan ada kapolda yang bersaksi. 

SURYA.co.id - Polemik adanya Kapolda yang mau bersaksi untuk paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa pilpres 2024 terus berlanjut. 

Setelah Ketua Tim Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh Kapolda dan Kapolres untuk bersaksi dan bagi yang bersaksi akan diberi sanksi, kini giliran Indonesia Police Watch (IPW) yang bersuara. 

Ketua IPW Sugeng teguh santoso memberikan enam catatan terkait polemik ini.

Menurut dia, isu itu kali pertama digulirkan Henry Yosodiningrat, tim hukum Ganjar-Mahfud itu, sebelum permohonan sengketa  ke MK dan setelah sengketa diajukan ke MK.

Namun belakangan, muncul pernyataan ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud yaitu Todung Mulya Lubis menyatakan Kapolri tidak memberikan ijin pada seorang Kapolda yang akan memberikan kesaksian.

Baca juga: Tak Ada Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di MK, Todung Tuding Kapolri Larang, HAI: Cuma Gertakan

"Kondisi ini telah menimbulkan suatu polemik seakan-akan benar adanya Polri berpihak dan menjadi bagian dari dugaan pelanggaran keberpihakan pemerintah termasuk Polri pada pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran," kata Sugeng Teguh Santoso kepada tribunnews (grup surya.co.id) pada Senin (1/4/2024).

Kata Teguh pernyataan tersebut bisa menggiring opini bahwa telah terjadi pelanggaran proses dalam pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

Menurut Teguh ketiadaan saksi Kapolda yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dalam daftar saksi hanya menunjukkan bahwa pernyataan tim hukum pemohon 03 hanyalah adalah kosong belaka.

Berikut 6 catatan IPW selengkapnya: 

1. Pernyataan awal tim hukum Ganjar-Mahfud melalui Henry yosodiningrat  akan menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang MK memang sengaja didesain untuk tujuan memperkuat dalil adanya pelanggaran TSM.

Pernyatan tersebut kemudian dilengkapi dengan pernyataan ketua tim hukum Todung mulya Lubis yang menyatakan menyayangkan Kapolri tidak memberikan ijin pada saksi yang  menjabat sebagai kapolda untuk bersaksi di MK.

2.  IPW melihat sejak awal tidak mungkin ada seorang kapolda aktif akan bersedia memberikan keterangan saksi di MK dalam sengketa Pilpres karena apabila benar ada  kesediannya tersebut maka hal itu bisa dinilai polisi tersebut berpihak pada pasangan  Ganjar-Mahfud yang adalah tindakan  terlarang berpihak pada pasangan capres cawapres.

Selain itu menjadi saksi dalam sengketa hasil pemilihan pilpres adalah bukan tupoksi seorang kapolda yang dapat dikenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri. 

3.  Lebih jauh IPW melihat polemik kapolda menjadi saksi memang sengaja dihembuskan padahal fakta tersebut tidak ada.

Hukum acara Mahkamah Konstitusi  dalam sengketa hasil pemilihan Pilpres berlaku asas Actio In cumbit Probatio yaitu asas dalam hukum acara perdata yang mennyatakan barang siapa yang menggugat maka dia wajib membuktikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved