Pilpres 2024

Peluang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Sesuai Tuntutan Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud, Ini Kata Pengamat

KUbu 01 dan 03 meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Begini peluangnya menurutpengamat dan tanggapan menohok Gibran.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. Ini peluangnya menurut pengamat! 

SURYA.CO.ID - Tuntutan tim paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskluafikasi presiden dan wakil presiden terpilih nomor urut 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, menjadi sorotan luas. 

Tuntutan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Baca juga: Alasan KPK Belum Periksa Ganjar Pranowo Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso Menurut Pengamat Politik

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Di bagian lain, kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

"Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

Lalu, bagaimana peluang hal itu di MK? 

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan sengketa di MK berkaitan dengan hasil pilpres. 

Menurutnya, hasil  Pilpres ini bisa dikaitkan dengan kecurangan tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang.

Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

"Tapi mustahil karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan sehingga gugatan paslon 01 dan  03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun tapi ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan di MK adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved