Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster

Terkuak Motif Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Malang Aghnia Punjabi, Ini Hasil Penyelidikan Polisi

Tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban. Memukul kening korban memakai buku dan boneka untuk membekap korban

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Tersangka penganiaya anak selebgram Malang Aghnia Punjabi, IPS alias Indah (27) saat digelandang polisi, Sabtu (30/3/2024). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.

>>> Ikuti Berita Lainnya di Google News SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved