Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster

Disebut Telat Bayar Gaji Jadi Motif Suster Aniaya Anaknya, Suami Aghnia Punjabi Angkat Bicara

Indah mengatakan, jika pembayaran gajinya selalu mengalami keterlambatan, hal itulah yang membuat tersangka jengkel lalu melampiaskannya

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Kukuh Kurniawan
Emy Aghnia Punjabi didampingi suaminya, Reinukky Abidharma saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota pada Sabtu (30/3/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, MALANG - Pengakuan baru terkait motif penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) oleh tersangka IPS alias Indah (27).

Indah mengatakan, jika pembayaran gajinya selalu mengalami keterlambatan. Dan saat itu, dirinya benar-benar membutuhkan uang untuk adiknya yang sakit.

Hal itulah yang membuat tersangka jengkel lalu melampiaskannya dengan menganiaya JAP.

Baca juga: Terungkap Motif Lain Suster Indah Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi

Sebagai informasi, gaji tersangka Indah ketika bekerja sebagai suster atau pengasuh sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Suami selebgram Emy Aghnia Punjabi, Reinukky Abidharma menanggapi pernyataan tersangka.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh tersangka Indah itu tidaklah benar.

"Tidak pernah terlambat satu kali pun. Dan kami memiliki buktinya semua (bukti pembayaran gaji)," ujar Reinukky Abidharma kepada SURYA.CO.ID, Senin (1/4/2024).

Dirinya juga menambahkan, bahwa pembayaran gaji langsung ditransferkan ke rekening pribadi Indah.

"Sekali lagi, kami ada buktinya semua. Terkait pembayaran gaji, di awal saja via agensi (agensi penyalur) dan setelah itu langsung ke rekening yang bersangkutan," pungkasnya.

Baca juga: Selebgram Malang Aghnia Punjabi Berharap Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum Seberat-beratnya

Seperti diberitakan sebelumnya, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5) dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Polisi telah menetapkan pengasuh (suster) korban yang berinisial IPS alias Indah (27) perempuan asal Bojonegoro sebagai tersangka.

Indah diamankan saat masih berada di kediaman rumah orang tua korban, di Perumahan Permata Jingga.

Baca juga: Dianiaya Pengasuhnya, Anak Selegram Malang Aghnia Punjabi Mengalami Trauma Fisik Sekaligus Psikis

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

>>> Ikuti Berita Lainnya di Google News SURYA.co.id

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved