Berita Nasional
26 Poin Penting Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Inilah beberapa poin penting dalam revisi UU Desa yang disahkan DPR RI pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Salah satunya Masa Jabatan Kades 8 Tahun.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
10. Penjelasan Pasal 48 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
11. Ketentuan Pasal 50 tentang perangkat desa diubah bunyi.
12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A yang mengatur tentang hak perangkat desa, yang berbunyi:
Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

13. Di antara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 53A yang mengatur peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.
14. Ketentuan Pasal 56 yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa berubah bunyi:
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturutturut atau tidak secara berturut-turut.
15 Ketentuan Pasal 57 yang mengatur tentang Persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.
Baca juga: Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Sekretaris AKD Bangkalan Sebut Banyak Ruang Membangun dan Melayani
16. Ketentuan Pasal 62 yang mengatur tentang hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa diubah bunyinya.
17. Ketentuan Pasal 67 yang mengatur tentang hak dan kewajiban desa diubah bunyinya.
18. Ketentuan Pasal 72 yang mengatur tentang pendapatan dan alokasi anggaran Desa diubah bunyinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.