Berita Nasional
26 Poin Penting Revisi UU Desa yang Disahkan DPR RI, Atur Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Inilah beberapa poin penting dalam revisi UU Desa yang disahkan DPR RI pada Kamis (28/3/2024) kemarin. Salah satunya Masa Jabatan Kades 8 Tahun.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
19. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 72A yang mengatur tentang pendapatan desa, berikut bunyinya:
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
20. Ketentuan Pasal 74 tentang belanja desa diubah bunyinya.
21. Ketentuan Pasal 78 yang mengatur tentang pembangunan desa diubah bunyinya.

22. Ketentuan Pasal 79 tentang perencanaan pembangunan desa diubah bunyinya.
23. Ketentuan Pasal 86 tentang hak Desa mendapatkan akses informasi diubah bunyinya.
24. Di antara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 87A yang mengatur tentang BUM Desa.
25. Ketentuan Pasal 118 mengatur tentang Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Perangkat Desa setelah UU Desa hasil revisi berlaku.
26. Di antara Pasal 121 dan Pasal 122 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 121A yang berbunyi:
Pemerintah harus melaporkan pelaksanaan Undang Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui alat kelengkapan yang menangani urusan di bidang legislasi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.