Berita Gresik
Kades Turirejo Tak Terbukti Merubah Letter C Desa, PN Gresik Perintahkan Rehabilitasi di Depan Hukum
fakta yuridis, bahwa perubahan data atau pencoretan data letter C Desa Turirejo tersebut sesuai alasan hukum yang sah
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Sidang dugaan pemalsuan surat riwayat tanah dalam buku C desa di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/3/2024), menjadi momen kebebasan Surianto, Kepala Desa (Kades) Turirejo, Kecamatan Kedamean.
Surianto yang merupakan terdakwa, diputus bebas dari segala tuntutan hukum (onslaag) oleh majelis hakim PN Gresik karena tidak terbukti melakukan manipulasi atas buku Letter C yang didakwakan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim M Fatkur Rochman, bahwa terdakwa terbukti perbuatan yang didakwakan bukanlah tindak pidana.
“Melepaskan terdakwa Surianto dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya di depan hukum,” tegas Fatkur saat membacakan putusan.
Fatkur menambahkan, perbuatan terdakwa yang melakukan perubahan data/pencoretan pada Letter C Desa Turirejo dilakukan dengan iktikad baik dalam menjalankan tugasnya sebagai Kades Turirejo yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Majelis hakim memiliki fakta yuridis, bahwa perubahan data atau pencoretan data letter C Desa Turirejo tersebut sesuai alasan hukum yang sah. Yaitu adanya permohonan dari saksi Miftahul Arif yang memiliki hubungan kerjasama dengan saksi korban Supeno,” imbuhnya.
Selain itu, hakim juga membuktikan fakta bahwa perubahan data pada Letter C Desa Turirejo tersebut dilakukan terdakwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa Turirejo sebelumnya, Samsuhar.
“Krena itu, fakta yuridis majelis hakim menilai, bahwa pada perkara yang didakwakan JPU dengan terdakwa Surianto merupakan suatu sengketa keperdataan. Sebab terdapat permasalahan sengketa kepemilikan hak atas tanah antara Supeno dengan Miftahul Arif yang melibatkan terdakwa,” katanya.
Atas putusan tersebut, JPU Paras Setio telah menuntut terdakwa Surianto dengan hukuman penjara 4 bulan. Sehingga JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP. “Kami akan menempuh hukum dan berkoordinasi dengan pimpinan, yang mulia,” kata Paras.
Sementara terdakwa Surianto menyatakan menerima. “Saya menerima yang mulia,” kata Surianto.
Semua berawal saat Surianto membuat riwayat tanah di objek yang sama milik Supeno, pemilik lahan di Desa Turirejo dengan nama orang lain. Namun pihak Kepala Desa Turirejo telah mengembalikan riwayat tanah tersebut sesuai kepemilikan lahan milik Supeno. ****
kades diduga palsukan surat tanah
PN Gresik
Kades di Gresik bebas dari kasus pemalsuan data
perubahan surat riwayat tanah berujung pidana
kades bebas dari tuntutan pemalsuan data desa
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.