Pilpres 2024

Beda Nasib 2 Hakim MK di Sidang MKMK: Anwar Usman Disanksi Lagi, Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP

Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra bernasib beda saat disidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Saldi Isra dan Anwar Usman, dua hakim MK yang bernasib beda saat disidang di MKMK hari ini (28/3/2024). 

SURYA.co.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra bernasib beda saat disidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Anwar Usman mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.

Sementara Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik atas tuduhan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketua sekaligus anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna memastikan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama.

Palguna mengatakan sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman berupa teguran tertulis.

Baca juga: Rekam Jejak Bambang Widjojanto yang Buat Iba Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres, Reaksinya Diskak

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," katanya diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menanggapi sanksi etik yaitu pencopotannya sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu.

Zico mengatakan Anwar dianggap tidak bisa menerima putusan MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.

Padahal, menurutnya, Majelis Kehormatan MK dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang guna menegakkan etika Hakim Konstitusi.

"Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri," kata Zico, berdasarkan laporan yang diperoleh Tribunnews.com, pada Selasa (23/1/2024).

Dalam laporan yang diajukannya, Zico mengutip sejumlah pernyataan Anwar dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan Anwar itu, dinilai Zico, bakal mengakibatkan kepercayaan publik kepada MK semakin menurun.

Zico menduga Anwar telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan pertama Sapta Karsa Hutama yang menyatakan "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan."

Tak hanya itu, menurut Zico, Anwar juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua, yang berbunyi:

"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."

Zico mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang diajukannya ini seharusnya bisa dikatakan kumulatif.

Hal itu dikarenakan masih berkaitan dengan tidak menghormati, menyangkal, dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, yakni Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan pelanggaran kode etik berat terhadap Anwar.

Lebih lanjut, kata Zico, pernyataan Anwar menunjukkan tidak adanya kesadaran bahwa dia sebagai Hakim Terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Karena hal itu, Zico mengatakan, tidak ada halangan bagi MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan yang diajukannya terhadap Anwar Usman.

Bahkan, Zico menegaskan, dia berharap Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor mohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman mengingat pelanggaran etik ini dapat dikatakan bersifat kumulatif karena tidak menghormati, menyangkal dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, sehingga merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi," ucap Zico.

Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP

Sementara itu, untuk laporan terhadap Saldi Isra, Palguna memastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai dalil pemohon yang menganggap Saldi terafiliasi dengan PDI-P tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebab, dalil pemohon hanya didasarkan pada pemberitaan media terkait kemungkinan Saldi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

"Dalam hal ini, pelapor hanya mengutip pemberitaan yang memuat pernyataan ketua DPP PDI Perjuangan provinsi Sumatera Barat yang menyebut hakim terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan," ujar anggota MKMK Ridwan Mansyur.

Ridwan menuturkan, selain pemberitaan di atas, pelapor sama sekali tidak menyertakan bukti lain untuk lebih menguatkan dalilnya.

Sementara itu, saat diperiksa oleh MKMK, Saldi telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI-P terkait wacana pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

Kepada MKMK, Saldi juga mengaku bahwa dirinya selalu menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran bahwa ia mengejar popularitas.

"Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan hakim terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV," ujar Ridwan.

Dalam perkara ini, MKMK juga menyatakan Saldi tidak melanggar etik atas penyampaian dissenting opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023.

Ridwan menyebutkan, persoalan tersebut sudah pernah dilaporkan ke MKMK dan dinyatakan tidak melanggar etik.

Dugaan pelanggaran etik Saldi Isra atas tudingan terafiliasi dengan PDI-P ini diajukan oleh Andi Rahadian dari kelompok bernama Sahabat Konstitusi.

Andi berpandangan, MKMK harus mengusut dugaan afiliasi Saldi Isra dengan PDI-P karena MK akan menangani sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Permohonan saya adalah agar sebelum sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ini diselenggarakan, hakim Saldi Isra diperiksa dulu karena kan kita tahu sama-sama yang akan maju di PHPU salah satunya adalah dari PDIP. Bagaimana ceritanya kalau salah satu hakim yang akan memeriksa, memutus, dan mengadili ini diduga memiliki afiliasi dengan partai politik tersebut?" kata Andi, Jumat (15/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pemilu

Anwar Usman. Inilah Reaksi Tegasnya Setelah Dicopot dari Ketua MK, Ngaku Difitnah Secara Keji.
Anwar Usman. Inilah Reaksi Tegasnya Setelah Dicopot dari Ketua MK, Ngaku Difitnah Secara Keji. (Tribunnews)

Meski masih berstatus sebagai hakim MK, Anwar Usman tak memiliki wewenang menangani sengketa atau perselisihan hasil pemungutan suara (PHPU) 2024. 

Hal ini sesuai sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) beberapa waktu lalu. 

Sebagaimana putusan MKMK, Anwar Usman tak bisa ikut dalam menangani PHPU untuk sengketa pemilihan umum presiden (Pilpres). 

Begitu pula untuk sengketa pemilihan umum legislatif (pileg), bakal ada beberapa sengketa yang nanti tak bisa juga diikuti oleh Anwar Usman jika berkaitan dengan konflik kepentingan. 

Baca juga: Akhirnya Hakim MK Eks Politisi PPP Dilarang Tangani Sengketa Pileg Partainya tapi PHPU Pilpres Boleh

Sebelumnya juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono juga telah menegaskan pernyataan serupa soal status Anwar Usman dalam PHPU 2024. 

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman diputusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata Fajar.

Hal ini berarti proses penanganan sengketa Pilpres yang bersifat pleno itu didesain untuk diikuti hanya oleh delapan hakim konstitusi.

Terbaru, MK akan menggelar rapat untuk menentukan posisi Anwar Usman dalam sengketa Pemilu. 

Rapat ini juga bakal berkaitan dengan posisi hakim konstitusi Anwar Usman yang sebelumnya dijatuhi sanksi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). 

"Ya nanti tentunya akan dirapatkan hakim dikaitkan dengan putusan MKMK juga jadi sikap pastinya menjelang persidangan," kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tribunnews pada Selasa (26/3/2024). 

Diketahui, Anwar Usman dicopot jabatannya oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi keponakannya Gibran Rakabuming maju Raka dalam Pilpres 2024.

Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. 

Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik usai Tak Terima Dicopot sebagai Ketua MK

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved