Pilpres 2024
Beda Nasib 2 Hakim MK di Sidang MKMK: Anwar Usman Disanksi Lagi, Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP
Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra bernasib beda saat disidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Zico mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang diajukannya ini seharusnya bisa dikatakan kumulatif.
Hal itu dikarenakan masih berkaitan dengan tidak menghormati, menyangkal, dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, yakni Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menjatuhkan pelanggaran kode etik berat terhadap Anwar.
Lebih lanjut, kata Zico, pernyataan Anwar menunjukkan tidak adanya kesadaran bahwa dia sebagai Hakim Terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Karena hal itu, Zico mengatakan, tidak ada halangan bagi MKMK untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap laporan yang diajukannya terhadap Anwar Usman.
Bahkan, Zico menegaskan, dia berharap Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.
"Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor mohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman mengingat pelanggaran etik ini dapat dikatakan bersifat kumulatif karena tidak menghormati, menyangkal dan merendahkan Putusan MKMK sebelumnya, sehingga merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi," ucap Zico.
Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP
Sementara itu, untuk laporan terhadap Saldi Isra, Palguna memastikan tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan Hakim Terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu yaitu PDI Perjuangan.
Dalam pertimbangannya, MKMK menilai dalil pemohon yang menganggap Saldi terafiliasi dengan PDI-P tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebab, dalil pemohon hanya didasarkan pada pemberitaan media terkait kemungkinan Saldi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.
"Dalam hal ini, pelapor hanya mengutip pemberitaan yang memuat pernyataan ketua DPP PDI Perjuangan provinsi Sumatera Barat yang menyebut hakim terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan," ujar anggota MKMK Ridwan Mansyur.
Ridwan menuturkan, selain pemberitaan di atas, pelapor sama sekali tidak menyertakan bukti lain untuk lebih menguatkan dalilnya.
Sementara itu, saat diperiksa oleh MKMK, Saldi telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDI-P terkait wacana pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Kepada MKMK, Saldi juga mengaku bahwa dirinya selalu menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran bahwa ia mengejar popularitas.
"Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan hakim terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV," ujar Ridwan.
Anwar Usman
Saldi Isra
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
hakim MK
Hakim MK Disanksi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
I Dewa Gede Palguna
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.