Pilpres 2024

Beda Nasib 2 Hakim MK di Sidang MKMK: Anwar Usman Disanksi Lagi, Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP

Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra bernasib beda saat disidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Saldi Isra dan Anwar Usman, dua hakim MK yang bernasib beda saat disidang di MKMK hari ini (28/3/2024). 

SURYA.co.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra bernasib beda saat disidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Anwar Usman mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.

Sementara Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik atas tuduhan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Ketua sekaligus anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna memastikan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama.

Palguna mengatakan sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman berupa teguran tertulis.

Baca juga: Rekam Jejak Bambang Widjojanto yang Buat Iba Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres, Reaksinya Diskak

"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," katanya diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menanggapi sanksi etik yaitu pencopotannya sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu.

Zico mengatakan Anwar dianggap tidak bisa menerima putusan MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.

Padahal, menurutnya, Majelis Kehormatan MK dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang guna menegakkan etika Hakim Konstitusi.

"Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri," kata Zico, berdasarkan laporan yang diperoleh Tribunnews.com, pada Selasa (23/1/2024).

Dalam laporan yang diajukannya, Zico mengutip sejumlah pernyataan Anwar dalam konferensi pers tersebut.

Pernyataan Anwar itu, dinilai Zico, bakal mengakibatkan kepercayaan publik kepada MK semakin menurun.

Zico menduga Anwar telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan pertama Sapta Karsa Hutama yang menyatakan "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan."

Tak hanya itu, menurut Zico, Anwar juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua, yang berbunyi:

"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved