Pilpres 2024
Beda Nasib 2 Hakim MK di Sidang MKMK: Anwar Usman Disanksi Lagi, Saldi Isra Tak Terafiliasi PDIP
Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra bernasib beda saat disidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
SURYA.co.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra bernasib beda saat disidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar Usman mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak terima dicopot sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) lewat konferensi pers pada 8 November 2023 lalu.
Sementara Saldi Isra dinyatakan tidak melanggar kode etik atas tuduhan terafiliasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Ketua sekaligus anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna memastikan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama.
Palguna mengatakan sanksi yang diberikan kepada Anwar Usman berupa teguran tertulis.
Baca juga: Rekam Jejak Bambang Widjojanto yang Buat Iba Hakim MK di Sidang Sengketa Pilpres, Reaksinya Diskak
"Menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," katanya diikuti ketokan palu sebanyak tiga kali dalam sidang putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sebelumnya, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK oleh advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait konferensi pers yang dilakukan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk menanggapi sanksi etik yaitu pencopotannya sebagai ketua MK pada 8 November 2023 lalu.
Zico mengatakan Anwar dianggap tidak bisa menerima putusan MKMK terkait pencopotannya sebagai Ketua MK.
Padahal, menurutnya, Majelis Kehormatan MK dibentuk sebagaimana diamanatkan Undang-Undang guna menegakkan etika Hakim Konstitusi.
"Oleh karenanya, saya menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman karena merendahkan martabat MKMK, tidak bisa menerima hasil putusan MKMK, dan merendahkan putusan MKMK itu sendiri," kata Zico, berdasarkan laporan yang diperoleh Tribunnews.com, pada Selasa (23/1/2024).
Dalam laporan yang diajukannya, Zico mengutip sejumlah pernyataan Anwar dalam konferensi pers tersebut.
Pernyataan Anwar itu, dinilai Zico, bakal mengakibatkan kepercayaan publik kepada MK semakin menurun.
Zico menduga Anwar telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan pertama Sapta Karsa Hutama yang menyatakan "Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan."
Tak hanya itu, menurut Zico, Anwar juga diduga melanggar butir Penerapan Kedua, yang berbunyi:
"Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah."
Anwar Usman
Saldi Isra
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
hakim MK
Hakim MK Disanksi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
I Dewa Gede Palguna
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.