Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Besok Sidang Perdana Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Dikawal 15 Pengacara, Yoris Ogah Hadir

Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat akan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Subang, besok, Kamis (28/3/2024).

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosef Hidayat akan disidang perdana, Kamis (27/3/2024). 

"Semua keluarga dalam keadaan sehat, dan fokus menjalankan ibadah puasa," ucapnya

Keluarga korban hanya berharap, sidang perdana besok terkait perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan anak bisa lancar, aman dan tertib.

"Semoga Sidang perkara tersebut dari awal hingga putusan bisa berjalan lancar dan berkekuatan hukum tetap dan adil serta para pelaku yang terlibat dalam kasus Jalancagak tersebut bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.

Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.

Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."

Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.

Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).

Namun belakangan, justru Yosef yang ditetapkan polisi sebagai dalang kasus ini. 

PN Siapkan Pengamanan 

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Subang, Muhamad Hidayatullah mengungkapkan, perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini sudah dilimpahkan pada Kamis (21/3/2024) oleh Kejaksaan Negeri Subang ke Pengadilan Negeri Subang.

"Jadwal sidang pertama akan digelar pada Kamis (28/3/2024) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka Yosep Hidayah," ujar Muhamad Hidayatullah, Senin(25/6/2023)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved