Pernikahan Kakek Tarman

Siapa Bambang Wisnu? Pelapor Dugaan Cek Mahar Rp3 Miliar Kakek Tarman Palsu

Kasus pernikahan Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24), gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Instagram av.mediaku
MAHAR - (kiri) Penampakan mahar cek Rp3 miliar (kanan) Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika, gadis asal Pacitan, Jawa Timur 

SURYA.CO.ID - Kasus pernikahan Kakek Tarman (74) dan Sheila Arika (24), gadis asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, berbuntut panjang.

Pernikahan dua mempelai terpaut 50 tahun itu viral karena mahar fantastis berupa cek senilai Rp3 miliar.

Sayangnya, mahar tersebut jadi perdebatan warganet yang menilai, bahwa cek Rp3 miliar itu palsu.

Keaslian cek Rp 3 miliar itu semakin dipertanyakan setelah muncul penampakan cek Rp3 miliar dari Mbah Tarman tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor seri CA 8680652.

Rupanya, ada cek dengan nomor seri yang sama tertanggal 25 Maret 2010.

Cek tertanggal 25 Maret 2010 itu termuat dalam unggahan blog bernama numisku.wordpress.com, dalam tulisan berjudul "Hati-hati Penipuan dengan Cek".

Tak hanya tanggal, nominal di cek milik Mbah Tarman dan di blog numisku.wordpress.com, juga berbeda.

Di cek milik Mbah Tarman, tertulis "tiga milyar rupiah", sedangkan di blog tertulis 'Dua milyar tujuh ratus juta rupiah'.

Perbedaan hanya terletak pada nominal dan tanggal. Dalam unggahan blog itu tertulis Rp 2,7 miliar bertanggal 25 Maret 2010, sedangkan milik Mbah Tarman bertuliskan Rp 3 miliar dengan tanggal 10 Oktober 2025.

Penjelasan Pihak Bank

Baca juga: Sosok Annes Penerima KIP Kuliah Jadi Wisudawan Terbaik UB, Sejak SMP Kerja Keras Demi Biaya Sekolah

Pihak bank swasta yang tercantum di dalam cek tersebut menjelaskan bahwa nomor seri cek seharusnya unik dan tidak boleh ganda.

“Untuk nomor cek, umumnya berbeda dan tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan,” tulis pihak bank dalam tanggapannya yang dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap cek dan bilyet giro wajib memiliki nomor seri unik.

Jika ditemukan nomor ganda, maka cek tersebut akan ditolak dalam proses kliring karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau diduga warkat palsu.

Apabila terbukti palsu, nasabah dapat masuk Daftar Hitam Nasional (DHN) dan kasusnya bisa berujung pada penyelidikan kepolisian.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved