Setelah THR Cair, Berikut Jadwal Pencairan Gaji 13 Pensiunan, PNS dan TNI/Polri, Apakah Naik?
Jadwal pencairan Gaji 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan gaji 13 pensiunan diperkirakan pada bulan Juni 2024.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Jadwal pencairan Gaji 13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan gaji 13 pensiunan diperkirakan pada bulan Juni 2024.
Gaji 13 pensiunan PNS, TNI, Polri juga naik seiring kenaikan pensiunan pokok sebesar 8 persen.
Daftar lengkap kenaikan gaji 13 PNS, pensiunan, TNI, Polri ada di akhir artikel ini.
Diketahui, Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 dan gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK, tetapi juga pensiunan dan penerima pensiun.
Pensiunan adalah ASN yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sudah Cair! Cek Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri di BRI, Mandiri dan BNI
Sementara penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari ASN atau pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 2 di PP tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Baca juga: Profil LBH Surabaya yang Ikut Perjuangkan Kasus Dwi Kurniawati, Buruh Masuk Bui Usai Tanyakan UMK
Pensiunan yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024:
Pensiunan PNS;
Pensiunan Prajurit TNI;
Pensiunan Anggota Polri; dan
Pensiunan Pejabat Negara.
Penerima Pensiun yang Bakal Dapat THR dan Gaji ke-13 tahun 2024:
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.
Baca juga: Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Simak Jadwal Pemilu 2024 Selesai
Komponen THR dan Gaji ke-13 Pensiunan 2024:
gaji 13
Gaji 13 pensiunan
Gaji 13 PNS
Gaji 13 2024
jadwal Gaji 13 Pensiunan
jadwal Gaji 13 PNS
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
KRONOLOGI Penemuan Jasad Nenek Suraten di Banyuwangi, Warga Sempat Mengira Kalungnya Raib |
![]() |
---|
Tetangga Kaget Dwi Hartono Jadi Tersangka Pembunuhan Bos Bank Plat Merah, Sosok Aslinya Terungkap |
![]() |
---|
Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Jumat 29 Agustus 2025: Cerah Berawan, Bisa Aktivitas dengan Nyaman |
![]() |
---|
Doa Sholat Tahajud Arab, Latin dan Terjemahan yang Dicontohkan Rasulullah |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Kediri Kelebihan 656 Penghuni, Puluhan Napi Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.