Sudah Cair! Cek Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI-Polri di BRI, Mandiri dan BNI

Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan, PNS dan TNI-Polri mulai dicairkan pada Jumat (22/032024). Simak cara cek dan besaran kenaikan.

Editor: Tri Mulyono
Istimewa
Ilustrasi THR pensiunan, PNS dan TNI Polri. Simak cara cek THR pensiunan, PNS dan TNI Polri melalui BRI, Bank Mandiri hingga BNI. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan, PNS dan TNI-Polri mulai dicairkan pada Jumat (22/032024).

Simak cara cek THR pensiunan, PNS dan TNI Polri melalui BRI, Bank Mandiri hingga BNI.

Rincian besaran kenaikan THR pensiunan, PNS dan TNI Polri juga bisa Anda simak di artikel ini,

Ya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai pada Jumat (22/3/2024).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pembayaran THR untuk ASN dilakukan pada 22 Maret.

Kecepatan pencairan THR akan ditentukan oleh waktu pengajuan permohonan pembayaran yang disampaikan masing-masing satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan satker K/L ke KPPN," kata Deni, kepada wartawan, Jumat.

Sementara bagi para pensiunan, pemerintah telah mencairkan dana THR ke PT Taspen dan Asabri, untuk kemudian diteruskan kepada penerima pensiun.

"Sesuai yang disampaikan Ibu Menkeu, bahwa pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2022, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," tuturnya.

Waktu pencairan THR untuk ASN, TNI, dan anggota Polri akan ditentukan oleh kecepatan permohonan pembayaran satuan kerja K/L.

Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke KPPN Kemenkeu, maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

"Jadi tidak setelah Hari Raya gosong, hangus," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI, Polri, dan pensiunan kembali menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.

Berikut ini daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:


1. THR PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved