Berita Jember
Disnaker Jember Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lama H-7 Idul Fitri 2024
Disnaker Jember meminta agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada Idul Fitri 2024.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, JEMBER - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember meminta agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada Idul Fitri 2024.
Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengatakan bahwa, batas paling lama perusahaan membayar THR karyawan, itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, seperti dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Dan harus dibayar tepat waktu oleh perusahaan, paling lambat H-7 sebelum Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2024).
Menurutnya, bila perusahaan terlambat membayar THR karyawan.
Akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016.
"Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dan Pengenaan denda sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," kata Supri.
Supri juga mengemukakan, bila ternyata perusahaan terbukti tidak membayar THR karyawan.
Katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis hingga membatasi kegiatan usahanya.
"Bahkan bisa menghentikan sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Hingga pembekuan kegiatan usaha," urainya.
Oleh karena itu, kata dia, Disnaker Jember juga menyediakan posko pengaduan bagi pekerja, yang merasa dirugikan dan tidak memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka kerja.
"Harapannya untuk memudahkan pelayanan pengaduan bagi pekerja. Serta memudahkan kami memantau perusahaan mana saja yang sudah sanggup memenuhi kewajibannya membayarkan THR," kata Supri.
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.