Berita Jember

Disnaker Jember Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Paling Lama H-7 Idul Fitri 2024

Disnaker Jember meminta agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada Idul Fitri 2024.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: irwan sy
surya/imam nawawi
Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko. 

SURYA.co.id, JEMBER - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember meminta agar perusahaan membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada Idul Fitri 2024.

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko mengatakan bahwa, batas paling lama perusahaan membayar THR karyawan, itu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, seperti dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 pada 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji. Dan harus dibayar tepat waktu oleh perusahaan, paling lambat H-7 sebelum Lebaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2024).

Menurutnya, bila perusahaan terlambat membayar THR karyawan.

Akan mendapatkan sanksi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016.

"Sanksi berupa denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Dan Pengenaan denda sebagaimana dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," kata Supri.

Supri juga mengemukakan, bila ternyata perusahaan terbukti tidak membayar THR karyawan.

Katanya, pemerintah akan memberikan teguran tertulis hingga membatasi kegiatan usahanya.

"Bahkan bisa menghentikan sementara, sebagian atau seluruh alat produksi. Hingga pembekuan kegiatan usaha," urainya.

Oleh karena itu, kata dia, Disnaker Jember juga menyediakan posko pengaduan bagi pekerja, yang merasa dirugikan dan tidak memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka kerja.

"Harapannya untuk memudahkan pelayanan pengaduan bagi pekerja. Serta memudahkan kami memantau perusahaan mana saja yang sudah sanggup memenuhi kewajibannya membayarkan THR," kata Supri.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved