Hikmah Ramadhan

Musibah, ZIS dan Maqashid Syariah

semua yang terjadi, baik sesuatuyang disenangi atau tidak disenangi sejatinya sudah termaktub sebelum penciptaannya umat manusia.

Editor: Deddy Humana
istimewa
Dr. H. Nur Fauzi (Fauzi Palestin), Sekretaris MUI Jawa Timur 


RAMADHAN tahun 1445 Hijriyah ini, sejak awal dimulainya puasa, masyarakat Jawa Timur secara khusus dikejutkan denganberbagai macam musibah. Mulai banjir hingga guncanganbadai gempa yang sempat membuat panik.

Tingkat kepanikan ini begitu beragam. Bahkan guncangan itu terjadi saat pengendara lalu lalang di atas Jembatan Suramadu. Sebagian pengendara berkomentar, ”Heroik dan menakutkan.”

Terkait adanya keretakan dan kerusakan dibeberapa sisi jembatan yang beredar di group WA, sebagaimana dilansir salah satu portal berita pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 15.45 WIB.

Tidak hanya guncangan, gempa benar-benar terjadi Desa Glagah, Kecamatan Suko, Kabupaten Tuban. Sementara di Pulau Bawean terjadi di dua kecamatan dan beberapa desa saja. Sejauh ini, Alhamdulillah belum ditemukan adanya korban manusia.

Adanya musibah yang terjadi sebenarnya merupakan sarana muhasabah bagi umat manusia. Betapa manusia tak berkutik dan tak berdaya ketika kehendak-Nya berupa musibah benar-benar melanda.

Tak ada yang perlu mencari kambing hitamnya siapa. Jika merujuk kepada Al-Qurah, Allah berfirman, ”Setiap musibah yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya tertulis dalam kitab (LauhMahfudz) sebelum kami mewujudkannya. Sungguh yang demikian itu mudah bagi Allah” (QS: Al-Hadid.22).

Menurut Imam At-Thabari, semua yang terjadi, baik sesuatuyang disenangi atau tidak disenangi sejatinya sudah termaktub sebelum penciptaan umat manusia.

Dari sini sudah jelas bahwa musibah melanda karena kehendak Yang Kuasa. Selebihnya, bagaimana manusia bijaksana dalammengambil pembelajaran dan perenungan dari musibah yang melanda.

Peran Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)

Selain pemerintah yang bertanggungjawab sebagai ulul amri untuk berikhtiar dalam penjaminan masyarakat, ada banyak lembaga ZIS yang juga berpartisipasi secara masif untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana ini.

Bahkan jika diperlukan percepatan zakat dalam pengambilan zakat mal dan zakat fitrah untuk membantu para korban terdampakbisa dilakukan. Tidak harus menunggu pada hari afdhaliyah. Bahkan, percepatan pengambilan zakat ini lebih banyakmemberikan maslahat untuk umat.

Dalam putusan fatwa MUI tahun 1982 menetapkan, bahwa dana zakat atas nama sabilillah digunakan untuk keperluan maslahah ‘ammah (kepentingan umum).

Putusan fatwa MUI tersebut dapat dijadikan salah satu rujukan oleh Lembaga ZISuntuk melakukan gerakan kepedulian terhadap masyarakat terdampak. Apalagi dalam bulan Ramadhan yang semua kebaikan dilipatgandakan.

Tidak hanya zakat, infaq dan sedekah perlu digalakkan oleh para pengampu ZIS yang sudah berizin resmi. Selain bertujuan sebagai bentuk kepedulian, infaq dan sedekah juga bertujuan agar para pemberi infaq dan sedekah terhindar dari ujian.

Nabi pernah menyatakan, ”Bersegeralah untuk bersedekah. Sebab, bencana atau bala’ tidak akan melangkahinya”.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved