Hikmah Ramadhan

Musibah, ZIS dan Maqashid Syariah

semua yang terjadi, baik sesuatuyang disenangi atau tidak disenangi sejatinya sudah termaktub sebelum penciptaannya umat manusia.

Editor: Deddy Humana
istimewa
Dr. H. Nur Fauzi (Fauzi Palestin), Sekretaris MUI Jawa Timur 

Sudah semestinya jika Lembaga ZIS bergerak dan direspons positif oleh semua lapisan masyarakat guna membantu para korban terdampak.

Jelaslah bahwa membayar zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga kredibel sangat besar manfaatnya. Terlebih sekarang kegiatan tersebut terbantu dengan kecanggihan teknologi. Tinggal transfer, akad, dan pelaporan, selesai.

Maqashid Syariah

Perbincangan para pakar maqashid seperti Al-Juaini, Al-Ghazali, As-Syatibi, dan pakar lain sepakat bahwa maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni menjaga agama (Hifdzuddin), menjaga nyawa (Hifdzunnafs), menjaga harta(Hifdzul mal), menjaga keturunan (Hifdzun nasl), danmenjaga akal (Hifdzul akal).

Kaitannya dengan musibah yang melanda, menyentuhterhadap lima aspek maqashid di atas. Karena kerusakan bumi adalah hal mendasar terganggunya ekosistem kehidupan bahkan mengancam keselamatan jiwa.

Tentu, perlu adanya antisipasi untuk terjadinya kemungkinan gempa susulan. Meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaanmenjadi sangat penting. keterlibatan lembaga ZIS yang kredibel sangat membantu para korban terdampak.

Kita semua, umat islam tentunya, perlu saling menguatkan, mengingatkan, dan mensyiarkan.   Dr. H. Nur Fauzi (Fauzi Palestin), Sekretaris MUI Jawa Timur/Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Laznas Nurul Hayat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved