Hikmah Ramadhan
Musibah, ZIS dan Maqashid Syariah
semua yang terjadi, baik sesuatuyang disenangi atau tidak disenangi sejatinya sudah termaktub sebelum penciptaannya umat manusia.
Sudah semestinya jika Lembaga ZIS bergerak dan direspons positif oleh semua lapisan masyarakat guna membantu para korban terdampak.
Jelaslah bahwa membayar zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga kredibel sangat besar manfaatnya. Terlebih sekarang kegiatan tersebut terbantu dengan kecanggihan teknologi. Tinggal transfer, akad, dan pelaporan, selesai.
Maqashid Syariah
Perbincangan para pakar maqashid seperti Al-Juaini, Al-Ghazali, As-Syatibi, dan pakar lain sepakat bahwa maqashid syariah terbagi menjadi lima, yakni menjaga agama (Hifdzuddin), menjaga nyawa (Hifdzunnafs), menjaga harta(Hifdzul mal), menjaga keturunan (Hifdzun nasl), danmenjaga akal (Hifdzul akal).
Kaitannya dengan musibah yang melanda, menyentuhterhadap lima aspek maqashid di atas. Karena kerusakan bumi adalah hal mendasar terganggunya ekosistem kehidupan bahkan mengancam keselamatan jiwa.
Tentu, perlu adanya antisipasi untuk terjadinya kemungkinan gempa susulan. Meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaanmenjadi sangat penting. keterlibatan lembaga ZIS yang kredibel sangat membantu para korban terdampak.
Kita semua, umat islam tentunya, perlu saling menguatkan, mengingatkan, dan mensyiarkan. Dr. H. Nur Fauzi (Fauzi Palestin), Sekretaris MUI Jawa Timur/Sekretaris Dewan Pengawas Syariah Laznas Nurul Hayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.