PPDB Surabaya 2024

Aturan Terbaru PPDB Surabaya 2024, Jalur Zonasi Lebih Proporsional

Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan menerapkan aturan terbaru dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024 Jalur Zonasi.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh dikonfirmasi di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya akan menerapkan aturan terbaru dalam pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2024 Jalur Zonasi.

Jalur zonasi di Surabaya akan diberlakukan dengan lebih proporsional sehingga bisa menjangkau semua wilayah kelurahan secara berkeadilan.

"PPDB tahun lalu sudah mulai diberlakukan. Tapi tahun ini lebih berkeadilan karena Jalur Zonasi dibagi lagi menjadi dua. Semua sudah diatur dalam Perwali PPDB Surabaya," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati, Minggu (24/3/2024).

Ajeng menyebut bahwa saat ini semua petunjuk teknis tentang PPDB sudah ada.

Aturan juga sudah masuk dalam Perwali, salah satu yang terbaru dalam juknis itu adalah terkait Jalur Zonasi yang dimodifikasi tanpa melanggar ketentuan pusat.

Surabaya dalam pelaksanaan PPDB mulai Mei 2024 nanti akan memberlakukan Jalur Zonasi dengan kuota lebih proporsional dan berkeadilan.

Jalur Zonasi ini nantinya tidak mutlak berdasarkan jarak rumah semuanya.

Tapi akan ada kelurahan yang berjarak lebih jauh berkesempatan untuk berebut Jalur Zonasi yang proporsional.

Sebab dalam aturan PPDB terbaru nanti Jalur Zonasi akan dibagi dua.

Kuota 50 persen Jalur Zonasi akan terjadi dalam dua Zona, masing-masing 30 persen Zona 1 dan 20 persen Zona 2.

Tidak seperti sebelumnya, kuota Zonasi 50 persen diperebutkan untuk semua calon peserta didik baru.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Yusuf Masruh menyampaikan bahwa Surabaya akan mencarikan cara dan teknis terbaik dalam pelaksanaan PPDB.

"Nanti Jalur Zonasi akan ada Zonasi 1 dan Zonasi 2," terang Yusuf.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, PPDB Surabaya akan dimulai sekitar Mei Para lulusan TK akan berebut SD pilihan.

Begitu juga lulusan SD berebut SMP pilihan, sekolah negeri selalu banyak diserbu.

Akan ada empat jalur dalam PPDB dengan kuota dan persentase yang sudah ditetapkan Kemendikbud, yakni Jalur Zonasi 50 persen, Jalur Prestasi 30 persen, Jalur Afirmasi (inklusi dan kategori keluarga miskin atau pra miskin) 15 persen, dan Jalur Pindah Tugas Orang Tua 5 persen.

Kecuali Jalur Zonasi, tiga jalur lain calon peserta didik baru bebas memilih sekolah mana pun, sebab tidak berdasarkan zona atau jarak selama memenuhi kualifikasi bisa diterima di sekolah yang dituju.

Ajeng yang politisi Gerindra menyebut bahwa Jalur Zonasi selalu menjadi polemik setiap tahun.

Sebab lokasi sekolah belum menyebar dan cendrung terpusat berlokasi di kecamatan tertentu, seperti di tengah kota Kecamatan Gubeng, terdapat lebih dari satu SMPN.

Akibatnya jalur Zonasi ini menjadi perhatian serius tingkat kepala daerah.

Ajeng menuturkan bahwa Jalur Zonasi dengan melepas bebas kuota 50 persen dari pagu berpotensi menimbulkan polemik.

Sebab semua calon peserta didik baru hanya adu jarak rumah dengan sekolah berdasarkan meteran.

"Kasihan yang lokasi rumahnya di kecamatan paling jauh dengan sekolah," tutur Ajeng.

Sudah tepat jika Surabaya menerapkan Zonasi proporsional dengan membagi Jalur Zonasi menjadi Zona 1 dan Zona 1.

Detailnya, Zona 1 adalah murni berdasarkan jarak rumah dengan sekolah.

Tapi tidak untuk semua kelurahan, melainkan untuk kelurahan-kelurahan yang sudah ditetapkan sesuai rayon.

Misalnya Zona 1 hanya untuk 6 kelurahan di Kecamatan Gubeng.

Mereka hanya berebut 30 persen kuota Jalur Zonasi.

Di luar enam kelurahan tersebut termasuk bisa jadi di luar kecamatan masuk Zona 2.

Mereka yang berada di Zona 2 ini berebut kuota 20 persen dari Jalur Zonasi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved