Berita Viral
Sosok Guntur Hamzah Hakim MK yang Dilaporkan ke MKMK Terbaru, Diduga Muluskan Gibran Jadi Cawapres
Inilah sosok Guntur Hamzah, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke MKMK karena diduga muluskan jalan Gibran jadi Cawapres.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah jadi sorotan karena dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ia dinilai berperan meloloskan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Laporan tersebut sudah diserahkan dengan tanda penerimaan pengajuan nomor 14/PL/MKMK/2024 yang diajukan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi.
Kuasa hukum pelapor, Sunandiantoro mengatakan, laporan tersebut sebagai konsekuensi logis karena Guntur Hamzah memiliki rekam jejak mengubah frasa pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
"Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," kata Sunan saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Banyu Biru Djarot yang Lolos ke Senayan Gara-gara PPP Tak Tembus 4 Persen, Eks Anggota BIN
Dalam lampiran tanda terima yang diterima Kompas.com, pokok laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Ada lima berkas yang diserahkan yaitu laporan, surat kuasa, daftar alat bukti, alat bukti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, alat bukti copy KTP pelapor dan alat bukti kopi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Sunan mengatakan, putusan MK nomor 90 menjadi awal kekacauan dan deligitimasi hasil Pilpres 2024.
Menurut Sunan, putusan MK 90 penuh dengan kejanggalan karena pendaftaran Gibran seharusnya belum memenuhi syarat usia.
"Dipertegas dengan adanya Putusan DKPP yang menghukum Komisioner KPU melanggar etik atau melanggar hukum karena menerima pendaftaran Gibran," kata dia.
"Maka demi tegaknya konstitusi, etika penyelenggaraan negara yang bebas dari nepotisme, korupsi dan kolusi, serta demi menyelamatkan demokrasi, Prof. Guntur Hamzah haruslah dilarang ikut serta memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang MK mendatang," ucap Sunan.
Baca juga: Respon Mesra Titiek Soeharto ke Prabowo Subianto saat Sang Mantan Menang Pilpres 2024 Satu Putaran
Lantas, seperti apa sosok Guntur Hamzah sebenarnya?
Melansir dari WIkipedia, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. lahir 8 Januari 1965.
Ia adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai 2022.
Pada 23 November 2022, ia dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Aswanto untuk periode 2022–2035.
Guntur Hamzah lahir dan besar di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1988.
Ia meneruskan pendidikan Magister Hukum (MH), Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, lulus pada tahun 1995, dan Program Doktor di bidang Ilmu Hukum (DR) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, dengan predikat lulus summa cum laude pada tahun 2002.
Baca juga: Sosok Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024
Sebelum dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, ia juga dikenal sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK dan juga tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Guntur Hamzah terpilih setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 lalu.[7]
Pada tanggal 4 Februari 2021, Guntur Hamzah terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia untuk periode 2021-2025 melalui Musyawarah Nasional APHTN-HAN Indonesia VI (3-4 Februari 2021) di Samarinda, Kalimantan Timur.[8]
Pada tanggal 23 November 2022, Guntur Hamzah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2022–2035 atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ia dilantik oleh Presiden Republik Indonesia menurut Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.
Baca juga: Beda Surya Paloh dan Anies Baswedan Sikapi Kemenangan Prabowo-Gibran, Bagaimana Nasib Hak Angket?
4 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dilaporkan MKMK
Sebelumnya, ada empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
Empat hakim MK ini dilaporkan oleh tiga pelapor berbeda.
Anwar Usman dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Harjo Winoto.
Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman karena pernyataannya dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.
Kemudian Saldi Isra dilaporkan perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian.
Andi Rahadian melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Baca juga: Nasib Kapolda yang Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN Ganjar Mengaku Kecewa
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
Sementara Harjo Winoto yang merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi melaporkan hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams ke MKMK pada 12 Februari 2024.
Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi
Dia juga mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.
"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).
Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.
"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.
Palguna menyampaikan, secara prinsip sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup.
"Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.