Pemilu 2024

Sosok Irman Gusman Eks Terpidana Korupsi yang Buat Ketua KPU Hasyim Asyari Disanksi Peringatan Keras

Sosok Irman Gusman, eks terpidana korupsi membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras lagi.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi gara-gara meloloskan Irman Gusman di DCS caleg DPD RI. 

Gelar Datuk Nan Labiah dari suku Pisang di Guguak Tabek Sarojo, Agam[6]

Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Biografi Politik

Pemimpin Muda Indonesia oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Jakarta Political Club

Pemimpin Muda Potensial di Parlemen oleh Pemerintah Amerika Serikat 

Terjerat Korupsi

Irman Gusman terjerat kasus suap terkait kuota gula impor.

Irman Gusman didakwa jaksa KPK telah menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.

Irman Gusman kemudian divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subisider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 Februari 2017.

Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.

Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya. 

Irman Gusman bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved