Pemilu 2024

Sosok Irman Gusman Eks Terpidana Korupsi yang Buat Ketua KPU Hasyim Asyari Disanksi Peringatan Keras

Sosok Irman Gusman, eks terpidana korupsi membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras lagi.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari disanksi gara-gara meloloskan Irman Gusman di DCS caleg DPD RI. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Irman Gusman, eks terpidana korupsi yang membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari disanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Irman Gusman yang mantan Ketua DPD RI mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP karena mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS) caleg DPD RI setelah ada penetapan. 

Pencoretan Irman Gusman dilakukan KPU setelah ada protes dari masyarakat. 

Diketahui, pada tahun ini, Irman Gusman sempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.

Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Pimpin Demo Tolak Hasil Pilpres di KPU

Hal ini lah yang menjadi pertimbangan DKPP memberikan sanksi. 

Menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.

Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019.

Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.

Masalah bertambah karena menurut DKPP, dari hasil rangkaian persidangan, KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.

"Tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh para teradu ke pengadu," kata anggota DKPP Tio Aliansyah membacakan putusan.

Irman yang tak puas kemudian menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatannya dikabulkan.

PTUN meminta KPU RI menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumatera Barat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved