Pemilu 2024
Sosok Irman Gusman Eks Terpidana Korupsi yang Buat Ketua KPU Hasyim Asyari Disanksi Peringatan Keras
Sosok Irman Gusman, eks terpidana korupsi membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi peringatan keras lagi.
SURYA.CO.ID - Inilah sosok Irman Gusman, eks terpidana korupsi yang membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari disanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Irman Gusman yang mantan Ketua DPD RI mengadukan Hasyim Asy'ari ke DKPP karena mencoretnya dari daftar calon sementara (DCS) caleg DPD RI setelah ada penetapan.
Pencoretan Irman Gusman dilakukan KPU setelah ada protes dari masyarakat.
Diketahui, pada tahun ini, Irman Gusman sempat berupaya maju lagi sebagai senator dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat.
Irman Gusman sempat masuk ke dalam daftar calon sementara (DCS) DPD RI setelah memperoleh syarat dukungan awal sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Pimpin Demo Tolak Hasil Pilpres di KPU
Hal ini lah yang menjadi pertimbangan DKPP memberikan sanksi.
Menurut DKPP, KPU RI terbukti lalai, tidak cermat, dan tidak teliti dalam tahapan pencalonan anggota DPD pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Pasalnya, Irman Gusman baru dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran adanya tanggapan masyarakat setelah tahapan penetapan DCS.
Padahal, Irman seharusnya sejak awal tidak dapat ditetapkan sebagai calon senator karena terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih perlu menunggu lima tahun masa jeda usai bebas untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Irman sendiri baru bebas murni pada 26 September 2019.
Oleh karenanya, mengacu pada ketentuan MK, maka belum memenuhi masa jeda untuk maju sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Masalah bertambah karena menurut DKPP, dari hasil rangkaian persidangan, KPU RI tidak pernah melakukan upaya klarifikasi ke Irman Gusman.
"Tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh para teradu ke pengadu," kata anggota DKPP Tio Aliansyah membacakan putusan.
Irman yang tak puas kemudian menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan gugatannya dikabulkan.
PTUN meminta KPU RI menetapkan Irman sebagai caleg DPD RI dari dapil Sumatera Barat.
Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu bersikukuh mematuhi putusan MK sehingga putusan PTUN tidak dapat dieksekusi.
Sikap KPU itu disampaikan melalui keterangan kepada awak media, yang menurut DKPP, sesuatu yang dianggap terburu-buru dan tidak tepat.
"Tindakan yang terburu-buru karena tanpa membaca dan memahami isi putusan secara utuh," sebut anggota DKPP Kadek Wiarsa Raka Sandi.
Secara umum, DKPP menilai Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI bertanggung jawab memastikan semua tahapan pencalonan DPD RI berjalan sesuai ketentuan.
Namun, dia dianggap gagal mengemban tugas itu terutama dalam hal memastikan tahapan pencalonan berjalan sesuai tata cara dan prosedur.
Sanksi peringatan keras juga dijatuhi majelis pemeriksa DKPP untuk Koordinator Divisi Hukum KPU RI, Mochamad Afifuddin, terkait perkara yang sama.
"Teradu II (Afifuddin) selaku leading sector ketua divisi hukum dan pengawasan seharusnya memberi input kepada koleganya melalui forum pleno menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta. DKPP menilai Teradu I dan II layak diberikan sanksi lebih berat dari teradu lainnya," kata Raka.
Sementara itu, lima komisioner KPU RI lainnya dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP dalam perkara ini, yakni Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu III-VII.
Lalu, siapa sebenarnya Irman Gusman?

Irman Gusman lahir di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, 11 Februari 1962.
Irman Gusman merupakan putra pasangan Drs H Gusman Gaus dan Hj Janimar Kamili.
Irman adalah anak ke kedua dari 14 bersaudara.
Ayahnya, Gusman Gaus merupakan mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Setelah menyelesaikan pendidikan SMA di Padang, Irman kemudian meneruskan kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia (UKI).
Ketika berada di bangku kuliah, Irman tercatat aktif mengikuti berbagi kegiatan organisasi, seperti senat dan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi UKI.
Irman meraih gelar sarjana saat usianya 21 tahun.
Kemudian meneruskan S2 ke Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat dengan program MBA dan konsentrasi marketing.
Pada usia 24 tahun, Irman Gusman meraih gelar masternya. Sebelum terjun ke dunia politik, Irman Gusman telah terlebih dulu berkecimpung di dunia bisnis.
Awalnya, Irman mengelola perusahaan kayu milik keluarganya yang saat itu tengah dililit utang.
Setelah sukses memperbaiki kinerja perusahaan keluarganya tersebut, Irman kemudian memperluas bisnisnya dan mendirikan kawasan Padang Industrial Park.
Irman memulai karier politiknya sejak 1999 dengan menjadi anggota MPR utusan dari Sumatera Barat.
Irman menjadi salah satu pihak yang berhasil melobi hingga akhirnya dibentuk Fraksi Utusan Daerah di MPR pada 2001.
Irman Gusman juga dikenal sebagai salah satu penggagas sitem politik dua kamar (bicameral) di MPR dan memperjuangkan agar perwakilan daerah bisa duduk sebagai wakil di lembaga tertinggi tersebut.
Irman juga menjadi salah satu penggagas amandemen UUD 1945 saat reformasi.
Tidak sampai disitu, Irman Gusma juga menjadi salah satu penggagas lahirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Irman Gusman tercatat sudah tiga kali menjabat sebagai pimpinan DPD.
Pada periode pertama yakni 2004-2009, Irman menjadi wakil dari Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.
Dua periode selanjutnya Irman menjadi Ketua DPD.
Penghargaan:
Bintang Mahaputra Adipradana
Gelar Datuk Nan Labiah dari suku Pisang di Guguak Tabek Sarojo, Agam[6]
Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Biografi Politik
Pemimpin Muda Indonesia oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Pemimpin Muda Berpengaruh oleh Majalah Jakarta Political Club
Pemimpin Muda Potensial di Parlemen oleh Pemerintah Amerika Serikat
Terjerat Korupsi
Irman Gusman terjerat kasus suap terkait kuota gula impor.
Irman Gusman didakwa jaksa KPK telah menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy, Memi.
Irman Gusman kemudian divonis 4,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subisider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 Februari 2017.
Atas peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan Irman, MA mengurangi hukuman Irman menjadi 3 tahun penjara.
Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Irman Gusman bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Kembali Disanksi Peringatan Keras Terkait Kisruh Pencoretan Irman Gusman dari Calon DPD RI"
Irman Gusman
Hasyim Asyari
Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
caleg DPD RI
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.