Berita Surabaya

Terbongkar saat Sidang, Mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen Kerap Main Judi Online

Alexander Silaen, mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso dan terdakwa kasus suap memiliki kebiasaan bermain judi online

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
surya/Luhur Pambudi (Pampam)
Tiga terdakwa yang terjaring OTT atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

SURYA.co.id, SURABAYA - Alexander Silaen, mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso yang juga terdakwa kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, diketahui memiliki kebiasaan bermain judi online.

Pengakuan Alex terbongkar saat menjawab pertanyaan salah seorang anggota Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa Puji Triasmoro, eks Kepala Kejari Bondowoso yang juga terseret kasus tersebut, dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024).

"Sudah berapa lama anda main judi online," tanya Ketua Tim PH Terdakwa Puji, Moh Taufik, di tengah persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Ni Putu Sri Indayani itu.

Terdakwa Alex yang mengikuti jalannya sidang secara online melalui layar monitor yang tersambung dari Ruang Tahanan KPK Jakarta itu, lantas menjawab pertanyaan tersebut secara singkat dan lugas.

Bahwa Alex, mengaku bermain judi online cukup lama.

Namun, ia tak merinci jawabannya itu secara lebih detail; mulai sejak kapan, jenis judi online yang dimainkan, hingga sumber uang yang dipakai bermain.

"(Kebiasaan bermain) Judi online, sudah lama pak," jawab pria yang memakai kemeja warna putih itu, melalui sambungan Zoom layar monitor online tersebut.

Pertanyaan pertama dari PH Terdakwa Puji, bermaksud didalami oleh Moh Taufik.

Namun, upayanya untuk menguliti lebih dalam jawaban Alex itu, malah terbentur oleh manuver Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani yang mendadak mengambil alih jalannya tanya jawab pemeriksaan tersebut.

Menurut Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, pertanyaan yang diajukan oleh kubu PH Terdakwa Puji Triasmoro terlalu bermuatan pribadi seseorang, dan tidak berkaitan langsung dengan konteks materi persidangan.

"Mau dia judi online mau apa, asalkan pakai uang sendiri gak apa-apa. Tapi kalau pakai uang orang lain, gak boleh," kata Ni Putu Sri Indayani.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengakui, keterangan Terdakwa Alex telah mengakui bahwa memiliki kebiasaan bermain judi online telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

Bahkan, ia mengakui, juga telah membaca dan tentunya memahami maksud substansi pertanyaan dan jawaban keterangan dalam BAP Terdakwa Alex.

Namun, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani berharap bahwa pihak PH terdakwa lain tidak membahas sebuah keterangan terdakwa lain yang tidak berkaitan dengan materi persidangan.

"Iya dia mengakui memang. Saya baca juga, dia katanya main judi online. Ya seharusnya disadari, boleh apa tidak, dia melakukan itu. Bisa saja uang itu dipakai untuk itu. Iya tahu dia mengakui. Saya baca juga, bahwa saksi, bermain judi online," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved