Berita Surabaya

Terbongkar saat Sidang, Mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen Kerap Main Judi Online

Alexander Silaen, mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso dan terdakwa kasus suap memiliki kebiasaan bermain judi online

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
surya/Luhur Pambudi (Pampam)
Tiga terdakwa yang terjaring OTT atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

"Dan dalam persidangan kali ini pun, saya berbicara sejujur-jujurnya. Bahkan diawal penyidikan pun, saya sempat menjadi menawarkan diri sebagai Justice collaborator (JC), tapi saya tarik kembali. Karena saya masih menganggap bapak sebagai mantan atasan saya," kata terdakwa Alex.

Beberapa bukti atas kejujurannya dalam menjalani sidang kasus ini adalah dibuktikan dari upayanya membongkar adanya skandal perkara hukum lain yang dipermainkan dalam penanganan hukum di Kejari Bondowoso.

"Itu bisa dibuktikan bahwa saya di OTT itu soal kasus asam humad (pengadaan belanja benih) tapi saya buka kembali terkait (kasus) rehabilitasi puskesmas Wringin, Botolinggo, dan tanjakan Anjungsari, dan jembatan Wringin, jembatan Widuri. Itu semua saya yang buka," ujar erdakwa Alex.

Bahkan, ia juga tak segan meralat atau mencabut pernyataan pada sidang pekan lalu.

Bahwa, Alex mengaku menerima pemberian uang Rp 30 juta atas sebuah pengurusan kasus.

Uang tersebut, diakuinya telah digunakan untuk membiayai pengobatan sang anak yang sedang sakit beberapa waktu lalu.

"Bahkan saya hari ini mengakui penerimaan saya yang Rp 30 juta. Karena itu semua untuk pengobatan anak saya. Jadi saya berprinsip tidak ada lagi siapa yang perlu saya bohongi. Karena akan membuka kebohongan-kebohongan yang baru," pungkas Terdakwa Alex.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani berharap dengan berjalan sidang kasus ini semua pihak yang sedang berperkara dapat segera mengambil hikmah dan kebaikan untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa mendatang.

"Ini sudah terjadi ya. Mudah mudahan tidak menimpa kita semua. Jadi pak Alex mengaku perbuatan salah ya. Menyesal ya dengan perbuatannya," tanya Ni Putu Sri Indayani.

Dan, dijawab lugas oleh Terdakwa Alex, sangat menyesal.

Bahkan, jawaban serupa juga disampaikan oleh ketiga terdakwa lain, pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, 'menyesal, Yang Mulia'.

Saat giliran Terdakwa Puji Triasmoro, ia menjawabnya secara lugas seraya mengangguk-anggukkan kepala.

"Menyesal, Yang mulia. Iya Bulan Juni tahun ini mau pensiun," jawab Terdakwa Puji Triasmoro.

Sementara itu, TribunJatim.com berupaya meminta penjelasan setelah rampungnya persidangan, atas mencuatnya fakta dalam persidangan, terkait kebiasaan kliennya bermain judi online.

Namun PH Terdakwa Alex, Ade Lauren mengaku, akan memberikan klarifikasi terkait hal tersebut kepada awak media, dalam agenda sidang lanjutan kasus tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved