Berita Surabaya

Terbongkar saat Sidang, Mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen Kerap Main Judi Online

Alexander Silaen, mantan Kasipidsus Kejari Bondowoso dan terdakwa kasus suap memiliki kebiasaan bermain judi online

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
surya/Luhur Pambudi (Pampam)
Tiga terdakwa yang terjaring OTT atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/3/2024). 

Mungkin tak ingin pertanyaannya menguap begitu saja, meskipun jalannya sesi tanya-jawab pemeriksaan pada momen tersebut, mendadak diambil alih Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani.

Ketua Tim PH Terdakwa Puji Triasmoro, Moh Taufik, kembali mencari penegasan dengan menginformasikan ulang bahwa pertanyaan tersebut telah dijawab dengan penegasan dari Majelis Hakim sendiri.

"Jadi pertanyaan saya dijawab majelis sendiri," tegas Ketua Tim PH Terdakwa Puji Triasmoro, Moh Taufik, menimpali.

Kendati demikian, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani tetap 'fair' memberikan pemahaman kepada Terdakwa Alex untuk tidak lagi melanjutkan kebiasaannya bermain judi online tersebut.

"Iya. Sudah diakui kan dia main judi. Seharusnya, memang tidak boleh (main judi). Apalagi dengan jabatan, kerjanya menangkapi orang main judi online. Ya pak Alex ya, saudara sudah mengakui," tegas Ni Putu Sri Indayani.

"Iya, Yang Mulia," jawab Terdakwa Alex.

Sementara itu, JPU KPK Wawan Yunarwanto tak menampik, keterangan Terdakwa Alex yang mengaku memiliki kebiasaan bermain judi online sempat tertulis dalam BAP penyidik.

Namun, satu hal yang tak begitu tergambar jelas dalam BAP tersebut, adalah asal uang yang digunakan oleh terdakwa Alex untuk bermain judi online.

"Di BAP itu menerangkan bahwa dia memang suka judi online. Tapi apakah pakai duit -duit ini, tidak tergambarkan. Tapi yang jelas penerimaan (suap) itu ada. Apakah digunakan judi online, tidak tergambarkan," ujarnya seusai sidang.

Bahkan, disinggung mengenai jenis dan nama permainan judi online yang dimainkan terdakwa Alex seperti dalam BAP tersebut.

Wawan mengaku pihaknya tidak mendapatkan keterangan lebih jelas dan detail sepanjang membaca BAP terdakwa Alex dari awal hingga akhir.

"(Sempat diperjelas oleh Hakim Ketua Persidangan) iya dia mengakui, bahwa benar dia suka judi online. Apakah sumber duitnya dari duit itu. Itu yang tidak tergambarkan. (Nama judi onlinenya) Gak paham. Gak sampai situ," pungkasnya.

Kemudian, giliran terdakwa Alex memberikan keterangan secara lengkap atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Puji Triasmoro.

Bahwa, terdakwa Alex menegaskan, dirinya telah berkata jujur dan tidak akan ada yang ditutupi menggunakan tabir kebohongan dan alibi-alibi kacangan atas kasus perkara yang menyeretnya.

Bahkan, rencana sejak awal untuk menjadi justice collaborator (JC) diurungkan Alex karena masih menganggap dan berusaha menghormati marwah Puji Triasmoro sebagai mantan atasannya di institusi Kejari Bondowoso, beberapa waktu lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved