Kasus Pencabulan di Trenggalek
Terancam Dicabut, Izin Operasional Ponpes Trenggalek Tempat Pencabulan Santriwati oleh Kiai dan Anak
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek menyebutkan pondok pesantren tersebut sebenarnya sudah memiliki izin operasional
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kemenag Kabupaten Trenggalek menyesalkan terjadinya kasus pencabulan santriwati oleh pemilik pondok pesantren dan putranya yang menjabat sebagai kepala sekolah di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi menyebutkan pondok pesantren tersebut sebenarnya sudah memiliki izin operasional atau ijop yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.
"Pondok pesantren tersebut memiliki lima Ijop, yaitu Ijop pondok pesantren, SMK, Madrasah Aliyah, SMP, dan Madrasah Diniyah," kata Ibadi, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes dan Putranya Diamankan Polres Trenggalek
Ketika sudah memiliki Ijop, menurut Ibadi pesantren tersebut telah memiliki 5 rukun atau arkanul ma'had sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019.
"Lima rukunnya yaitu memiliki kiai yang sanad ilmunya jelas, kiai tersebut juga harus mukim di ponpes tersebut. Rukun kedua adalah memiliki santri minimal 15 orang, punya masjid, asrama, dan pengajian kitab kuning," kata Ibadi.
Baca juga: Dinsos Trenggalek Beri Pendampingan Satriwati Pelecehan, Ada Yang Meminta Pindah Sekolah
Pengurusan Ijop tersebut dilakukan secara online melalui sistem informasi pesantren yang di verifikasi serta validasi oleh Kemenag Kabupaten Trenggalek dengan mendatangi langsung pondok pesantrennya.
"Karena sudah sesuai dengan arkanul ma'had-nya jadi Ijop nya pun diterbitkan," tegas Ibadi.
Setelah Ijop terbit, Kemenag Trenggalek juga melakukan pengawasan setiap saat.
Salah satunya dengan EMIS (Education Management Information System) atau Platform Sistem Pendataan Pendidikan di Kementerian Agama.
"Dengan lahirnya uu pesantren, santri kan dapat afirmasi berupa BOS, nah salah satu syaratnya adalah santri harus terekam di EMIS dan harus di-update terus," jelas Ibadi
Jika tidak di-update maka Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi pembelajaran pondok pesantren masih berjalan atau tidak.
"Misalnya memang tidak ada santrinya berarti tidak jalan, dan bisa dicabut oleh Ditjen Pendis," tegas Ibadi.
Khusus untuk kasus di Kecamatan Karangan Kemenag tidak bisa serta merta mencabut Ijopnya karena menunggu rapat lintas sektoral dengan Polres Trenggalek, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan.
"Misalnya rekomendasi nya paling ekstrem pencabutan Ijop, maka nanti akan kami buatkan berita acara kami bersurat ke Dirjen Pendis," pungkasnya.
Pondok Pesantren
Kabupaten Trenggalek
Running News
TribunBreakingNews
pencabulan santriwati di Trenggalek
Pondok Pesantren Lokasi Pencabulan di Trenggalek Harus Ditutup, Gus Zahro: Zalim Tingkat Tinggi |
![]() |
---|
Nasib Pesantren yang Pemilik dan Kepala Sekolahnya Tersangka Pencabulan Santriwati, Ini Kata Kemenag |
![]() |
---|
Bupati Mas Ipin Buka Suara Tanggapi Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek |
![]() |
---|
12 Santriwati Trenggalek Korban Kiai dan Putranya Dilecehkan Lebih dari Sekali |
![]() |
---|
Modus Kiai di Trenggalek dan Anaknya Cabuli 12 Santriwati, Berlangsung Selama 4 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.