Kasus Pencabulan di Trenggalek

Terancam Dicabut, Izin Operasional Ponpes Trenggalek Tempat Pencabulan Santriwati oleh Kiai dan Anak

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek menyebutkan pondok pesantren tersebut sebenarnya sudah memiliki izin operasional

tribun jatim/sofyan arif candra
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi (kiri) 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Kemenag Kabupaten Trenggalek menyesalkan terjadinya kasus pencabulan santriwati oleh pemilik pondok pesantren dan putranya yang menjabat sebagai kepala sekolah di pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Mohammad Nur Ibadi menyebutkan pondok pesantren tersebut sebenarnya sudah memiliki izin operasional atau ijop yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag.

"Pondok pesantren tersebut memiliki lima Ijop, yaitu Ijop pondok pesantren, SMK, Madrasah Aliyah, SMP, dan Madrasah Diniyah," kata Ibadi, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes dan Putranya Diamankan Polres Trenggalek

Ketika sudah memiliki Ijop, menurut Ibadi pesantren tersebut telah memiliki 5 rukun atau arkanul ma'had sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2019.

"Lima rukunnya yaitu memiliki kiai yang sanad ilmunya jelas, kiai tersebut juga harus mukim di ponpes tersebut. Rukun kedua adalah memiliki santri minimal 15 orang, punya masjid, asrama, dan pengajian kitab kuning," kata Ibadi.

Baca juga: Dinsos Trenggalek Beri Pendampingan Satriwati Pelecehan, Ada Yang Meminta Pindah Sekolah

Pengurusan Ijop tersebut dilakukan secara online melalui sistem informasi pesantren yang di verifikasi serta validasi oleh Kemenag Kabupaten Trenggalek dengan mendatangi langsung pondok pesantrennya.

"Karena sudah sesuai dengan arkanul ma'had-nya jadi Ijop nya pun diterbitkan," tegas Ibadi.

Setelah Ijop terbit, Kemenag Trenggalek juga melakukan pengawasan setiap saat.

Salah satunya dengan EMIS (Education Management Information System) atau Platform Sistem Pendataan Pendidikan di Kementerian Agama.

"Dengan lahirnya uu pesantren, santri kan dapat afirmasi berupa BOS, nah salah satu syaratnya adalah santri harus terekam di EMIS dan harus di-update terus," jelas Ibadi

Jika tidak di-update maka Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi pembelajaran pondok pesantren masih berjalan atau tidak.

"Misalnya memang tidak ada santrinya berarti tidak jalan, dan bisa dicabut oleh Ditjen Pendis," tegas Ibadi.

Khusus untuk kasus di Kecamatan Karangan Kemenag tidak bisa serta merta mencabut Ijopnya karena menunggu rapat lintas sektoral dengan Polres Trenggalek, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pendidikan.

"Misalnya rekomendasi nya paling ekstrem pencabutan Ijop, maka nanti akan kami buatkan berita acara kami bersurat ke Dirjen Pendis," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved