Kasus Pencabulan di Trenggalek

Modus Kiai di Trenggalek dan Anaknya Cabuli 12 Santriwati, Berlangsung Selama 4 Tahun

M dan F dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri perempuannya pada tahun 2021 - 2024.

tribun jatim/sofyan arif candra dan pixabay.com
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin (kiri) dan foto ilustrasi (kanan) 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, M (72) dan putranya, F (37) dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh 4 santriwatinya.

M dan F dilaporkan atas dugaan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri perempuannya pada tahun 2021 - 2024.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan modus pencabulan yang dilakukan keduanya bermacam-macam.

"Ada yang diminta untuk bersih-bersih kamar terlebih dahulu, ada yang diminta bersih-bersih ruangan tamu, macam-macam modusnya namun semuanya belum sampai ke persetubuhan," kata Abidin, Rabu (13/3/2024).

Korban pencabulan tersebut masih bisa terus bertambah karena dari identifikasi sementara ada 12 korban, namun yang lapor baru 4 orang.

Penyidik mendapatkan keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa termasuk pelapor ihwal santriwati yang telah menjadi korban kiai dan anaknya itu.

"Kami masih menunggu korban yang lain karena ada 12 yang teridentifikasi namun sesuai laporan baru 4 korban," lanjutnya.

Polres Trenggalek sendiri masih akan melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi dan terlapor serta melakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk melangkah ke tahap selanjutnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved