THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Sudah Pasti Cair, Apa Kabar Pegawai Honorer dan Perangkat Desa?

THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri sudah pasti cair mulai 22 Maret 2024. Apa Kabar Pegawai Honorer dan Perangkat Desa?

Tribunnews
Ilustrasi pegawai honorer. THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Sudah Pasti Cair, Apa Kabar Pegawai Honorer dan Perangkat Desa? 

SURYA.co.id - Tunjangan Hari Raya atau THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri sudah pasti cair mulai 22 Maret 2024.

Namun, nasib beda dialami oleh pegawai honorer dan perangkat desa.

Pemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa, termasuk kepala desa, tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.

Baca juga: Cara Mudah Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair 22 Maret 2024, Cukup di Rumah Sambil Lihat Hp

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat, melansir dari ANTARA.

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito lagi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Jelang Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri 22 Maret 2024, Ini Kriteria ASN Tak Dapat THR 2024

“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” ujar Anas.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akhirnya membeberkan jadwal pasti pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri 2024.

Ternyata, THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri cair bukan tanggal 30 Maret 2024 seperti yang diperkirakan sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan mencairkan THR mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan.

Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3), melansir dari Kontan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved