THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Sudah Pasti Cair, Apa Kabar Pegawai Honorer dan Perangkat Desa?
THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri sudah pasti cair mulai 22 Maret 2024. Apa Kabar Pegawai Honorer dan Perangkat Desa?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Baca juga: Jangan Panik Jika Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mundur, Ini Penjelasan Menkeu
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.
"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya.
Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.
Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Baca juga: Jadwal Pasti Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Diungkap Menkeu, Bukan 30 Maret 2024
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Sementara itu pensiunan PNS juga mendapatkan kabar baik mengenai pembayaran THR.
Hal tersebut karena THR yang akan diberikan kepada pensiunan PNS akan mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan pensiun pokok yang diterima adalah sebagai berikut.
Pensiun pokok golongan I Rp187.296 s.d Rp241.788
Pensiun pokok golongan II Rp187.296 s.d Rp 343.800
Pensiun pokok golongan III Rp187.296 s.d Rp431.736
Pensiun pokok golongan IV Rp187.296 s.d Rp531.108.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.