Jangan Panik Jika Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mundur, Ini Penjelasan Menkeu
Jangan panik jika Jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri mundur dari estimasi. Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri saat ini tengah jadi sorotan publik.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024), telah membeberkan THR mulai cair pada 22 Maret 2024 atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meski demikian, Sri Mulyani juga mengatakan ada kemungkinan beberapa daerah pencairan THR nya bakal molor.
Menurut Sri Mulyani, jika ada yang belum cair THR nya, akan dibayarkan setelah lebaran.
Baca juga: Jadwal Pasti Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Diungkap Menkeu, Bukan 30 Maret 2024
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran.
Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, (15/3/2024), melansir dari ANTARA.
Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Secara rinci, jumlah penerima THR di antaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca juga: Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair atau Belum di Rekening, Bisa Dilihat Lewat Hp
Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan 22 Maret 2024 Termasuk PNS dan TNI/POLRI, Menkeu Ungkap Alasan Maju
Cara Cek THR
Saat ini pencairan THR sudah sangat mudah karena langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Para pensiunan, PNS dan TNI-Polri pun bisa mengeceknya kapanpun.
Lantas, bagaimana cara cek THR pensiunan, PNS dan TNI-Polri?
Karena ditransfer ke rekening, maka cara mengeceknya adalah dengan melihat mutasi rekening anda.
Secara umum semua nasabah bank bisa mengecek mutasi rekening dengan tiga cara, yakni.
1. Datang ke Bank Langsung
Cara pertama adalah dengan mendatangi kantor cabang bank terdekat dan mengajukannya melalui teller bank.
Berikut prosedurnya:
- Datang ke cabang bank terdekat
- Siapkan buku tabungan dan kartu identitas
- Sampaikan kepada teller tentang maksud Anda untuk melakukan pelacakan transaksi rekening atau cek mutasi rekening
- Berikan buku tabungan dan kartu identitas kepada teller, permintaan Anda akan diproses
- Tunggu prosesnya hingga selesai, dan mutasi rekening di bulan yang ingin Anda ketahui sudah tercetak di buku rekening.
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mulai Golongan I-IV Sesuai Aturan Terbaru
2. Melalui ATM
Anda juga bisa melakukan cek mutasi rekening melalui ATM.
Cara ini lebih praktis, terlebih jika kantor cabang jaraknya cukup jauh dari rumah.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi mesin ATM terdekat
- Masukkan kartu dan PIN ATM Anda
- Pilih “Transaksi lain”, kemudian pilih menu “Mutasi rekening”
- Tunggu hingga struk berisi transaksi Anda keluar
- Ambil kembali kartu ATM.
Struk tersebut berisi kode Debit (D) untuk tanda uang masuk, dan Kredit (K) untuk uang keluar.
Sayangnya, pengecekan mutasi rekening melalui mesin ATM hanya dapat memberitahu 5 transaksi terakhir saja.
3. Melalui Aplikasi
Cara cek mutasi rekening melalui aplikasi adalah yang paling praktis dan mudah, karena bisa Anda lakukan di mana saja melalui ponsel.
Tentunya Anda harus sudah mendaftar layanan mobile banking bank yang bersangkutan.
Baca juga: Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker
Berikut cara cek mutasi rekening lewat aplikasi:
- Buka aplikasinya di ponsel Anda
- Login dengan akun rekening mobile banking Anda.
- Lalu buka menu transaksi untuk melihat dana masuk.
Demikian 3 cara untuk melakukan pengecekan mutasi rekening bank.
Semua bank pada dasarnya sama, cuma yang membedakan letak dan nama menu yang dipilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.