Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker

Kapan pencairan THR 2024 untuk karyawan swasta? Ini jadwal dan cara hitung besaran sesuai aturan Kemnaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST
Menaker Ida Fauziyah (kanan) ilustrasi THR karyawan swasta (kiri) 

SURYA.CO.ID - Selain THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri, info mengenai kapan pencairan THR 2024 untuk karyawan swasta juga ditunggu masyarakat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri cair 10 hari jelang Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Artinya, THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri cair sekitar tanggal 30 Maret 2024. 

Lantas, bagaimana dengan THR karyawan swasta?

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.

Baca juga: Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan

Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 Maret 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Ini Kenaikannya

Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved