Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker
Kapan pencairan THR 2024 untuk karyawan swasta? Ini jadwal dan cara hitung besaran sesuai aturan Kemnaker
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Selain THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri, info mengenai kapan pencairan THR 2024 untuk karyawan swasta juga ditunggu masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri cair 10 hari jelang Lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Artinya, THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri cair sekitar tanggal 30 Maret 2024.
Lantas, bagaimana dengan THR karyawan swasta?
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR karyawan swasta dibayarkan H-7 Lebaran.
Baca juga: Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan
Artinya, pada Lebaran 2024, THR karyawan swasta akan dicairkan paling lambat tanggal 3 Maret 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jajarannya untuk memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada karyawan mereka secara tepat waktu.
Hal tersebut disampaikan Ida dalam silaturrahmi dengan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bertema "Mempererat Silaturahmi Menyambut Ramadan (Dalam rangka Peningkatan Integritas dan Produktivitas Pegawai)" di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Ada dua hal selalu menjadi perhatian dan tantangan setiap memasuki bulan Ramadan. Pertama, memastikan pembayaran THR dilakukan secara tepat waktu oleh para pengusaha kepeda para pekerja," kata Ida, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Ini Kenaikannya
Cara Hitung Besaran THR Karyawan Swasta
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja setidaknya 1 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
THR 2024
Menteri Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah
THR karyawan swasta
SURYA.co.id
Besaran THR Karyawan Swasta
surabaya.tribunnews.com
Thr pns 2024
Baby Sitter Kuras Uang Rekannya Hingga Rp 20, 4Juta, Korban Baru Ngeh saat Cek Rekening |
![]() |
---|
Gelagat RS Tersangka Penculikan Bos Bank Plat Merah Saat Digerebek Buat Polisi Emosi, Ini Perannya |
![]() |
---|
Hilang Kontak Saat Menuju Brondong Lamongan, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Rembang Jateng |
![]() |
---|
Sosok Mendonca, Rekrutan Asing Baru Madura United Asal Brasil |
![]() |
---|
Penyuluhan Libatkan Ribuan RW, Pemkot Surabaya Pecahkan Rekor Nasional MURI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.