Berita Viral

Pengakuan Terbaru Saksi Kasus Kepala Bayi Tertinggal di Rahim, Bibi Ungkap Bidan Takut-takuti Pasien

Kasus kepala bayi tertinggal dalam rahim saat persalinan di puskesmas Bangkalan terus bergulir di kepolisian.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Musahadah
kolase surya/ahmad faisol/Kompas TV
Sittinah (kiri), bibi Mukarromah saat memberikan keterangan ke penyidik Satreskrim Polres Bangkalan soal kasus kepala bayi tertinggal di rahim. 

Hasil dari audit maternal itu kemudian dipaparkan secara bergantian oleh ketiga dokter spesialis dalam gelar jumpa pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bangkalan, Selasa (12/3/2024) pagi.    

Ketiga dokter itu terdiri dari spesialis Obstetri dan Ginekologi (obgyn) atau kandungan RSIA Glamour Husada Kebun, Bangkalan, dr Surya Haksara, Sp OG, spesialis anak, dr Moh Shofi, SpA, serta spesialis forensik, dr Edy Suharta, Sp F.

Dr Surya Haksara, Sp OG mengungkapkan, pihaknya menerima hanya ibunya dengan kehamilan tinggal kepala saja. Karena bayi sudah meninggal dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD).

“Saya melihat kepala bayi itu memang sudah maserasi, tanda bayi meninggal dalam kandungan sudah minimal lebih dari 2x24 jam. Jadi sangat rapuh sekali, kita pegang sedikit saja, semisal kita pegang dari bahu ke lengan, kalau sudah rapuh ya lepas,” ungkap dr Surya Haksara.

Jadi kesimpulan hasil audit maternal bersama pihak Dinkes Bangkalan, lanjut dr Surya, bahwa bayi itu sudah meninggal dengan hasil otopsi sudah maserasi tingkat III, meninggal dunia sekitar 7-8 hari dengan kulit leher bagian belakang sudah terkelupas.

“Apapun kalau sudah meninggal di dalam, semuanya akan rapuh. Karena proses pembusukan dari jenazah itu berjalan terus sehingga rapuh, ringkih. Posisi bayi letak sungsang,” jelas dr Surya.  

Dengan kondisi maserasi, dr Surya menyebutkan, proses melahirkan dilakukan dengan teknik tertentu meskipun akan sangat beresiko terjadi putus pada kaki, lengan, bahkan beresiko terjadi putus pada leher.  

“Itu yang saya lihat, awalnya saya ingin sesambungan (menggabungkan kepala dan tubuh), saya ingin menghormati jenazah namun ditolak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan, Nur Chotibah  juga memastikan bahwa bayi Mukarromah sudah meninggal di kandungan lebih dari dua minggu. 

“Hasil audit tim yakni IUFD (Intrauterine Fetal Death) atau bayi meninggal dalam kandungan kurang lebih 2 minggu. Umur kehamilan 45 minggu, lewat sekitar 4-5 minggu dari HPL (Hari Perkiraan Lahir),” ungkap Nur kepada Tribun Madura, Senin (11/3/2024) malam.

Ia menjelaskan, pasien ibu hamil itu datang ke Puskesmas Kedungdung pada 5 Maret 2024 dan menyarankan agar dirujuk ke rumah sakit karena sudah pembukaan 4. Rekam jejak komunikasi antara pihak puskesmas dengan RSUD Syamrabu masih disimpan.

Dengan berjalannya waktu, lanjutnya, dari pembukaan 4 langsung ke pembukaan 6 dan langsung pembukaan lengkap. Hal itu disebut Nur tergolong cepat, dari pembukaan 4 ke pembukaan lengkap bahkan hingga muncul bagian terendah yang sudah nampak di jalan lahir.

“Maka ditolonglah karena sudah di jalan lahir. Di satu sisi kami sudah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Posisi bokong duluan, di samping itu tensi ibunya 180/100 disebut dengan istilah medis Pb atau keracunan kehamilan,” papar Nur.

Nur mengatakan, berat badan bayi kala itu seberat 1 KG karena memang bayi tidak mengalami perkembangan secara normal akibat ibu menderita Pb dan pihak dokter sudah menyatakan bahwa bayi itu IUFD selama dua minggu dalam kandungan.

“Kondisi bayi saat di luar, kulit sudah mengelupas semua karena sudah meninggal dunia dalam kandungan. Memang ada dorongan sesuai teknis SoP, ibu ngeden secara pelan, kepala tertinggal itu karena IUFD, tidak ada pengaruh lain,” katanya.

Disinggung terkait kronologis hingga kepala terpisah hingga tertinggal dalam Rahim?. Nur menjelaskan, hal itu terjadi setelah proses bokong keluar dilanjutkan bahu keluar sesuai teknis SOP.

“Nah di situlah lepas (kepala) karena, maaf, perkiraan kami sudah dua minggu meninggal dunia di dalam kandungan, Terjadi maserasi atau kulit-kulit sudah mengelupas dan (tubuh) rapuh,” pungkasnya.

Sementara dokter spesialisasi forensik dr Edy Suharta, Sp F membeberkan hasil otopsi terhadap jenazah bayi perempuan yang diterima pihak RSUD Syamrabu Bangkalan tertanggal 4 Maret 2024 lalu.

Pada pemeriksaan luar, dr Edy menemukan kepala terpisah dari badan akibat bersentuhan dengan benda tumpul, terpotong tumpul pada tulang rahang kiri, tulang pipi kanan, dan tulang leher belakang.

“Lalu pengelupasan kulit pada kepala, dada, perut anggota gerak atas dan bawah yang menunjukkan jenazah itu sudah meninggal lama di dalam kandungan, yaitu sekitar 8-10 hari yang disebut maserasi, pengelupasan kulit berwarna putih kecoklatan,” beber dr Edy.

Dr Edy memaparkan, jenazah bayi perempuan itu berusia kurang lebih 8 bulan berdasarkan panjang badan 40 CM, berat badan kurang dari normal yakni 1.150 gram atau 1,1 kilogram, lingkar kepala kurang dari normal yakni 26 centimeter, angka normal yakni 36 centimeter.

“Kemudian kami melakukan pemeriksaan dalam dengan melakukan tes apung paru-paru, mencelupkan paru-paru. Hasilnya menunjukkan negatif atau paru-paru tenggelam.  Bayi ini memang tidak sempat bernafas. Artinya, bayi meninggal dalam kandungan. Kalau mengapung, itu artinya positif, ada udara dalam paru,” pungkasnya.  

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved