Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2024 Bakal Molor dari Estimasi? Ini Rincian Besarannya
Beredar kabar Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2024 Bakal Molor dari Estimasi, yakni H-10 lebaran. Simak rincian besarannya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pensiunan PNS dan TNI/Polri kini jadi sorotan karena selalu dinantikan.
Menurut peraturan terbaru, pencairan THR pensiunan dijadwalkan paling cepat H-10 hari raya Idul Fitri.
Itu artinya mulai tanggal 30 Maret 2024.
Namun, sepertinya jadwal akan meleset dari estimasi karena tanggal 30 Maret 2024 adalah hari Sabtu, dimana karyawan termasuk PT Taspen sedang Libur.
PT Taspen memang bertugas mentransfer gaji dan THR untuk Pensiunan.
Baca juga: Jelang THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Cair 30 Maret, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR 2024
Kemungkinan besar pencairan baru bisa dilakukan PT Taspen setelah memasuki hari kerja berikutnya yakni pada tanggal 1 Mei 2024.
Jikalau THR benar-benar ditransfer pada 30 Maret 2024, para pensiunan hanya bisa mencairkannya lewat ATM.
Karena banyak bank yang libur pada hari Sabtu.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi baru ini secara khusus menjabarkan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan lainnya pada tahun 2024.
Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, sedangkan untuk gaji ketiga belas, pembayarannya paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Apabila terjadi keterlambatan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal tersebut.
Baca juga: Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker
Aparatur negara yang berhak menerima manfaat dari kebijakan ini meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI dan anggota Polri
Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.
Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau umum
Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan
Baca juga: Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan
Sedangkan untuk THR dan gaji ketiga belas dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
Besaran THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara.
Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
Publik dapat mengakses informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah ini, termasuk mengenai besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas, melalui laman jdih.setneg.go.id.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Baca juga: Akhir Nasib Intan Nurliana Usai Beri Nilai Indonesia 0, Unggah Video Terakhir, Hujatan Makin Ganas
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Sementara itu pensiunan PNS juga mendapatkan kabar baik mengenai pembayaran THR.
Baca juga: Biodata Henry Yosodiningrat yang Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK
Hal tersebut karena THR yang akan diberikan kepada pensiunan PNS akan mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan pensiun pokok yang diterima adalah sebagai berikut.
Pensiun pokok golongan I Rp187.296 s.d Rp241.788
Pensiun pokok golongan II Rp187.296 s.d Rp 343.800
Pensiun pokok golongan III Rp187.296 s.d Rp431.736
Pensiun pokok golongan IV Rp187.296 s.d Rp531.108.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.