Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan

Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri bakal cair H-10 Lebaran. Berikut rincian besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE CANVA/KOMPAS
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) yang membocorkan soal THR pensiunan, PNS, dan TNI/Polri 

SURYA.CO.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR 2024 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri bakal cair H-10 Lebaran. 

Itu artinya, jadwal pencairan THR pensiunan, PNS dan TNI/Polri diperkirakan pada 30 Maret - 1 April 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, THR PNS 2024 akan cair secara penuh.

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com. 

Lantas, berapa perincian besaran THR PNS 2024?

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Ini Kenaikannya

Besaran THR PNS 2024

Berkaca dari tahun lalu, PNS akan menerima THR dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan melekat.

Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural fungsional
  • Tunjangan umum lainnya.
  • PNS juga akan mendapatkan tambahan komponen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved