Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2024 Bakal Molor dari Estimasi? Ini Rincian Besarannya

Beredar kabar Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2024 Bakal Molor dari Estimasi, yakni H-10 lebaran. Simak rincian besarannya.

Tribun Pontianak
Ilustrasi THR pensiunan. Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2024 Bakal Molor dari Estimasi? Ini Rincian Besarannya. 

Prajurit TNI dan anggota Polri

Pejabat negara termasuk wakil menteri dan staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

Kategori lain yang termasuk adalah Dewan Pengawas KPK, anggota DPRD, hakim ad hoc, serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural dan Badan Layanan Umum, termasuk di daerah dan Lembaga Penyiaran Publik.

Peraturan baru ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN akan mencakup:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau umum

Tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat atau jabatan

Baca juga: Besaran THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri yang Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Lengkap Tiap Golongan

Sedangkan untuk THR dan gaji ketiga belas dari APBD akan terdiri dari elemen serupa dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR dan gaji ketiga belas bagi staf khusus dan pejabat tertentu akan disesuaikan dengan maksimal yang diberikan kepada pejabat dengan hak keuangan setara.

Untuk CPNS, THR yang diberikan mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.

Publik dapat mengakses informasi lebih detail mengenai Peraturan Pemerintah ini, termasuk mengenai besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas, melalui laman jdih.setneg.go.id.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komponen THR diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut perincian gaji pokok PNS:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved