Pilpres 2024

Biodata Henry Yosodiningrat yang Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK

Inilah sosok Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan Kapolda bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK.

Tribunnews
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat. Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK. Simak profil dan biodatanya. 

"Secara prosedural dan substantif kami InsyaAllah percaya diri menghadapinya," lanjutnya. 

Baca juga: Rekam Jejak Ais Shafiyah Asfar, Mahasiswi Unair Usia 21 Tahun yang Jadi Anggota Baru DPRD Surabaya

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, upaya hukum tersebut  adalah bagian dari konsekuensi dalam setiap pemilu. 

"Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini."

"Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait," ujarnya. 

Namun, ketika berbicara soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal mendasar yang menurutnya perlu digarisbawahi.

"Kalau soal TSM, ada dua hal yeng perlu kita garis bawahi. Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”

"Lalu, praktik terhadap dalam UU tersebut adalah sengketa Pilpres tahun 2019. Kami saat itu jadi pihak pemohon. Kami juga mengajukan argumentasi yang sama, kurang lebih seperti yang disampaikan semua saat ini, dan itu ditolak," katanya. 

Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, TSM itu pengaturannya dan penindakannya dialihkan ke Bawaslu. 

Baca juga: Jelang THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Cair 30 Maret, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR 2024

Hal itu berbeda dengan sebelum undang-undang tentang pemilu tersebut diberlakukan. 

"Seperti yang terjadi di pilkada-pilkada yang pernah disebutkan oleh Prof Mahfud," katanya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved