Pilpres 2024
Biodata Henry Yosodiningrat yang Akan Ajukan Kapolda Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK
Inilah sosok Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang akan mengajukan Kapolda bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Secara prosedural dan substantif kami InsyaAllah percaya diri menghadapinya," lanjutnya.
Baca juga: Rekam Jejak Ais Shafiyah Asfar, Mahasiswi Unair Usia 21 Tahun yang Jadi Anggota Baru DPRD Surabaya
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, upaya hukum tersebut adalah bagian dari konsekuensi dalam setiap pemilu.
"Konsekuensi kita menang tentu pihak yang nanti merasa dikalahkan, merasa kalah, tentu akan mengajukan upaya hukum ini."
"Ini adalah upaya konstitusi, hak teman-teman diajukan, dan kami akan hadir sebagai pihak terkait," ujarnya.
Namun, ketika berbicara soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), ada dua hal mendasar yang menurutnya perlu digarisbawahi.
"Kalau soal TSM, ada dua hal yeng perlu kita garis bawahi. Pertama, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu), jelas rezim TSM itu menjadi obyek dari Bawaslu.”
"Lalu, praktik terhadap dalam UU tersebut adalah sengketa Pilpres tahun 2019. Kami saat itu jadi pihak pemohon. Kami juga mengajukan argumentasi yang sama, kurang lebih seperti yang disampaikan semua saat ini, dan itu ditolak," katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara prosedural, TSM itu pengaturannya dan penindakannya dialihkan ke Bawaslu.
Baca juga: Jelang THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Cair 30 Maret, Ini Kriteria ASN yang Tidak Dapat THR 2024
Hal itu berbeda dengan sebelum undang-undang tentang pemilu tersebut diberlakukan.
"Seperti yang terjadi di pilkada-pilkada yang pernah disebutkan oleh Prof Mahfud," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.