Pilpres 2024

Sugeng Teguh Santoso Tak Yakin Ada Kapolda Bersaksi di MK untuk Ganjar-Mahfud, PAN: Weleh-weleh

Rencana TPN Ganjar-Mahfud hadirkan kapolda di sidang MK diragukan Sugeng Teguh Santoso dan politisi PAN. Sebelumnya Polri sudah bersuara.

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Sugeng Teguh Santoso meragukan ada kapolda bersaksi di sidang MK seperti yang disampaikan TPN Ganjar-Mahfud. 

SURYA.CO.ID - Setelah melaporkan eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kembali bersuara. 

Kali ini, Sugeng Teguh Santoso mengomentari soal rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan kapolda dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Seperti diketahui, sosok kapolda ini masuk dalam daftar saksi yang ada di gugatan yang akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, dalam keterangannya pada Senin (11/3/2024).

Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.

Baca juga: Siapa Kapolda yang Mau Bersaksi untuk Ganjar-Mahfud di Sidang MK? PAN Ragukan, Mabes Polri Bereaksi

Ia hanya mengatakan, diajukannya pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.

Menanggapi hal itu, Sugeng Teguh Santoso tidak yakin akan ada Kapolda aktif yang akan menjadi saksi dalam gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya tidak yakin bahwa akan ada Kapolda yang bersaksi," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/3/2024).

Sugeng berkeyakinan jika pimpinan Polri sendiri tidak akan memberikan izin bagi para Kapolda yang nantinya akan diminta untuk menjadi saksi.

"Karena struktur Polri yang bersifat Komando tidak memungkinkan ada izin untuk seorang anggota memberi keterangan saksi di persidangan. Kalau hadir tanpa izin namanya insubordinasi," jelasnya.

"Nilai taat perintah pimpinan sudah menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi," sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengaku sangat siap menghadapi gugatan tersebut. 

Bahkan menurutnya, kubu Prabowo-Gibran tak perlu persiapan yang berarti untuk menghadapi kubu lawan itu. 

"Kita sudah sangat siap ya, walaupun nggak perlu persiapan yang khusus-khusus amat, tapi kita memang siap, ucap Habiburokhman dalam program Kompas Petang, Rabu (13/3/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved